PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Konsultasi PPS ke Kantor Pajak? WP Perlu Ajukan Reservasi Dulu

Dian Kurniati | Rabu, 05 Januari 2022 | 13:30 WIB
Mau Konsultasi PPS ke Kantor Pajak? WP Perlu Ajukan Reservasi Dulu

Poster konsultasi PPS yang diunggah Ditjen Pajak. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melakukan konsultasi atau asistensi langsung dengan fiskus di tiap kantor pelayanan pajak (KPP) mengenai program pengungkapan sukarela (PPS).

Meski demikian, DJP melalui akun media sosial Twitter, mengabarkan wajib pajak yang ingin berkonsultasi harus melakukan reservasi lebih dulu. Reservasi dilakukan secara online melalui aplikasi Kunjungan WP.

"#KawanPajak dapat memanfaatkan layanan di kantor pajak dengan melakukan reservasi melalui http://kunjung.pajak.go.id untuk melakukan konsultasi langsung terkait PPS," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Secara umum, alur reservasi melalui aplikasi Kunjungan WP terdiri atas 3 langkah, yakni menyiapkan data diri, mengisi form di aplikasi, dan mendapatkan tiket antrean. Dalam prosesnya, wajib pajak juga diminta memilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kedatangan ke kantor pajak.

Nantinya, wajib pajak akan memperoleh nomor tiket melalui email. Email nomor tiket tersebut harus ditunjukkan kepada fiskus ketika wajib pajak mendatangi KPP.

Wajib pajak juga diminta datang 10 menit sebelum waktu kedatangan yang dipilih dengan membawa identitas diri.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

"Petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas Anda," bunyi penjelasan pada laman https://kunjung.pajak.go.id/.

Walaupun membuka kesempatan berkonsultasi mengenai PPS secara langsung, pada laman yang sama juga memuat imbauan agar wajib pajak mengutamakan akses layanan secara online melalui www.pajak.go.id. Pada layanan perpajakan yang belum tersedia secara elektronik, wajib pajak dapat menyampaikannya melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M