SEKOLAH KEDINASAN

Mau Ikut SPMB PKN STAN? Siapkan Biaya Pendaftaran Rp350.000

Muhamad Wildan | Senin, 12 April 2021 | 18:45 WIB
Mau Ikut SPMB PKN STAN? Siapkan Biaya Pendaftaran Rp350.000

Ilustrasi. (PKN STAN)

JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) mengumumkan biaya pendaftaran SPMB PKN STAN pada tahun ini senilai Rp350.000 per peserta.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar senilai Rp50.000 yang ditetapkan pada PP 63/2016. PP tersebut mengatur tentang tarif dan jenis PNBP pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Biaya pendaftaran SPMB baru dibayarkan calon siswa setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Nantinya, peserta yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA).

Baca Juga:
DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

"Agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB," bunyi Pengumuman Nomor PENG-40/PKN/2021 yang diterbitkan PKN STAN, dikutip pada Senin (12/4/2021).

Kode billing bisa diperoleh melalui portal spmb.pknstan.ac.id setelah calon mahasiswa melakukan login sesuai dengan username dan password masing-masing. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri dengan cara setoran tunai, ATM, atau melalui m-banking menggunakan MVA.

Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja menaikkan tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN dari yang awalnya senilai Rp250.000 menjadi Rp300.000. Kebijakan ini disahkan berdasarkan PMK 27/2021.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kenaikan biaya SPMB PKN STAN tersebut sudah sesuai dengan beban pelaksanaan yang terus meningkat.

"Dengan berbagai perkembangan seperti adanya penggunaan computer assisted test (CAT) dalam pelaksanaan SPMB maka [dalam] hal ini, indeks biaya SPMB perlu dilakukan penyesuaian," kata Puspa.

Meskipun naik, Kementerian Keuangan dapat membebaskan mahasiswa tertentu dari biaya atas pemberian layanan akademik, termasuk untuk peserta SPMB PKN STAN.

Mahasiswa tertentu mencakup mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, serta mahasiswa terdampak kondisi kahar. Ketentuan tersebut akan diperinci Direktur PKN STAN pada ketentuan tersendiri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Segera Mulai Uji Coba Pelaporan Keuangan Berbasis XBRL Tahap II

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah