JAWA BARAT

Mau Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Coba Empat Kanal ini

Dian Kurniati | Kamis, 26 Maret 2020 | 17:45 WIB
Mau Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Coba Empat Kanal ini

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat meminta wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor melalui sistem online karena seluruh layanan Samsat saat ini sedang ditutup guna menghindari penyebaran virus corona.

Akun resmi Bapenda Jabar di media sosial menyebutkan layanan tatap muka Samsat di Jabar ditutup mulai 24 hingga 29 Maret 2020. Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari surat telegram Kapolri untuk mencegah penularan virus Corona.

“Pajak kendaraan jatuh tempo, sedangkan operasional layanan Samsat induk diberhentikan sementara? Tenang, jangan panik,” bunyi cuitan akun @bapenda_jabar, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Akun itu memuat infografis tentang penutupan sementara layanan Samsat di seluruh Jawa Barat. Meski begitu, layanan pajak kendaraan tetap bisa diakses secara online melalui sejumlah kanal antara lain E-Samsat, Sambara, serta aplikasi e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak.

Mengenai pembayarannya, wajib pajak bisa transfer atau membayar melalui minimarket Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret. Struk bukti pembayaran dapat ditukarkan dengan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) dan pengesahan STNK.

Namun demikian, pengesahan STNK dan pencetakan SKKP itu tetap harus melalui kantor samsat induk atau Samsat outlet terdekat. Prosedur itu baru bisa dilakukan setelah pelayanan Samsat kembali pulih.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

“Bila keadaan memungkinkan atau tidak ada kebijakan lainnya, layanan akan dibuka kembali tanggal 30 Maret 2020,” bunyi cuitannya.

Sejak 2 Maret hingga 30 April 2020, Bapenda Jabar juga mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dinamai 'Triple Untung'. Melalui program tersebut, wajib pajak bisa mendapat tiga keuntungan sekaligus.

Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor untuk wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Fasilitas itu tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Kedua, bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) untuk wajib pajak yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan, dan hanya dikenai tarif flat sebesar 1,75%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara