Ilustrasi.
BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand mulai mengkaji usulan untuk melegalkan kegiatan judi online.
Wakil Perdana Menteri Prasert Jantararuangtong mengatakan pemerintah harus melakukan revisi sejumlah aturan untuk melegalisasi judi online. Menurutnya, berbagai aspek perlu dipertimbangkan dalam kebijakan tersebut, termasuk pajak.
"[Jika dikenakan pajak dengan tepat], dapat menguntungkan perekonomian," katanya, dikutip pada Senin (13/1/2025).
Prasert menuturkan kajian terkait dengan usulan legalisasi judi online ditargetkan rampung dalam beberapa bulan mendatang. Pada prosesnya, kajian ini bakal melibatkan berbagai kementerian yang terkait.
Pemerintah juga akan memperhatikan masukan dari publik untuk berhati-hati melegalkan judi online. Mantan perdana menteri Thaksin Shinawatra bahkan turut menanggapi. Menurutnya, judi online dapat menguntungkan ekonomi dan masyarakat ketimbang membiarkannya ilegal.
Prasert menjelaskan 2,5 - 4 juta orang terlibat dalam perjudian online setiap hari di Thailand. Untuk itu, dia mengusulkan judi online diatur serupa dengan lotre legal, dengan pengaturan yang jelas soal batas usia 20 tahun atau lebih, serta dikenakan pajak.
Individu yang kecanduan judi online juga diusulkan dapat dirujuk untuk mendapatkan perawatan medis. Sebab, judi online telah dikaitkan dengan berbagai masalah sosial, termasuk kegiatan kriminal yang melibatkan anak-anak muda.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Anutin Charnvirakul menyatakan kementeriannya termasuk yang terlibat dalam pembahasan legalisasi judi online. Menurutnya, pemerintah akan menyiapkan mekanisme untuk pengawasan judi online.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah daerah juga nantinya perlu merevisi peraturan sehingga sejalan dengan kebijakan legalisasi judi online.
"Fokus utama dari diskusi ini adalah kami tidak keberatan dengan perjudian online jika mendatangkan penerimaan pajak dan terdapat langkah-langkah untuk mencegah pencucian uang," ujarnya.
Meski demikian, akademisi Universitas Chulalongkorn Nualnoi Treerat menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru melegalisasi judi online. Menurutnya, sejauh ini belum banyak negara yang melegalkan judi online.
Pada negara yang telah melegalkannya pun, praktik judi online ilegal tetap marak ditemukan karena bersifat adiktif. Untuk itu, dia menilai risiko yang ditimbulkan judi online lebih besar ketimbang potensi keuntungan dari sisi ekonomi.
"Melegalkan judi online dapat membantu meningkatkan pendapatan pajak, tetapi apakah sepadan jika itu menyebabkan masalah sosial yang meluas?" katanya seperti dilansir bangkokpost.com. (rig)