KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Dian Kurniati
Minggu, 27 Oktober 2024 | 15.00 WIB
Masyarakat Bisa Beli Iphone 16 Lewat Skema Barang Bawaan dan Kiriman

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memberikan izin penjualan Iphone 16 karena PT Apple Indonesia tidak kunjung merealisasikan komitmen investasinya di Indonesia.

Jubir Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan masyarakat yang ingin memiliki Iphone 16 dapat membelinya di luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang dan barang kiriman sesuai dengan ketentuan impor barang yang berlaku di Indonesia.

"Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," katanya, dikutip pada Minggu (27/10/2024).

Febri menuturkan iPhone 16 termasuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi (postel) yang boleh masuk Indonesia melalui DJBC berdasarkan Pasal 35 PP 46/2021. Namun, terdapat batasan jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari 2 unit per penumpang.

Barang bawaan dan/atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan, dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, termasuk kewajiban TKDN sebesar 35%.

Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos pun akan dilakukan melalui DJBC.

Sementara itu, alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang berasal dari produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat standar teknis dan wewenang pendaftaran IMEI-nya ada pada Kemenperin.

"Perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi," ujar Febri.

Sepanjang Agustus - Oktober 2024, Kemenperin memperkirakan 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui mekanisme impor bawaan penumpang serta membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Impor ponsel ini legal, tetapi tidak boleh diperdagangkan kembali. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.