Ilustrasi.
BONTANG, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) sudah menginjak bulan keempat. Artinya, waktu yang tersisa bagi wajib pajak untuk mengikuti PPS tidak sampai 3 bulan lagi, hingga akhir Juni 2022.
Sejalan dengan makin dekatnya batas waktu PPS, Ditjen Pajak (DJP) terus memasifkan sosialisasi. Kegiatan ini juga dilakukan oleh unit vertikal DJP dengan menyasar beragam profesi wajib pajak.
Misalnya, KPP Pratama Bontang di Kalimantan Timur yang menggelar sosialisasi PPS di RSUD Taman Husada Bontang. Sasaran sosialisasinya tentu saja para dokter, perawat, dan staf lain di rumah sakit tersebut.
Kepala Seksi Pengawasan II Vika Aryanto menjelaskan, kegiatan ini bertujuan menginformasikan serba-serbi PPS yang masih berlangsung hingga 30 Juni 2022 mendatang.
“PPS ini sendiri merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta yang dilakukan,” jelas Vika, dikutip dari siaran pers DJP, Sabtu (9/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut Vika Aryanto menyampaikan paparan terkait gambaran umum mekanisme penyelenggaraan PPS. Selain pemaparan materi, dibuka juga sesi tanya jawab bagi para dokter dan staf RSUD Taman Husada Kota Bontang yang masih merasa bingung terkait program PPS.
“Bagi Bapak/Ibu yang masih merasa bingung atau kesulitan dalam memanfaatkan PPS ini, dapat juga berkonsultasi dengan kami di KPP Pratama Bontang karena kami juga membuka layanan konsultasi setiap harinya atau juga dapat menghubungi kami di layanan Whatsapp 085348901640,” imbuh Vika.
Seperti diketahui, PPS berlangsung hanya 6 bulan, mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Namun, skema ini juga dapat dimanfaatkan wajib pajak bukan peserta tax amnesty yang memiliki harta pada 2015 ke belakang dan belum diungkapkan.
Ada pula skema PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020. Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. (sap)