MOLDOVA

Masih Status Darurat Covid-19, Keringanan PPN Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 Januari 2022 | 17:30 WIB
Masih Status Darurat Covid-19, Keringanan PPN Diperpanjang

Ilustrasi.

CHISINAU, DDTCNews – Otoritas pajak Moldova memperpanjang keringanan pajak pertambahan nilai (PPN) pada layanan hotel dan restoran sampai dengan 15 Maret 2022.

Sehubungan dengan penetapan status darurat Covid-19 oleh Komisi Nasional Luar Biasa Kesehatan Masyarakat (CNESP) No. 65, otoritas pajak memutuskan mengenakan PPN pada hotel dan restoran tetap sebesar 6% atau lebih rendah dari tarif normal sebesar 20%.

“Penerapan tarif PPN 6% untuk layanan dan persediaan makanan oleh penyedia layanan akomodasi dan restoran diperpanjang lebih lanjut hingga 15 Maret 2022,” sebut otoritas dikutip dari Orbitax.com, Kamis (20/01/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Layanan yang dikenakan tarif PPN 6% di antaranya layanan dari hotel, apartemen, motel, vila turis, dan bungalow. Keringanan PPN 6% juga diberikan kepada penyedia layanan wisata agrowisata, desa wisata, dan kamp perkemahan.

Untuk diketahui, Moldova telah menerapkan penurunan tarif PPN 6% atas layanan hotel dan restoran sejak Juni 2021. Penurunan tarif bertujuan untuk mendukung pelaku usaha perhotelan dan restoran yang terdampak Covid-19.

Seiring dengan upaya pemerintah memulihkan ekonomi, pertumbuhan ekonomi Moldova pada tahun lalu mencapai 6,8%. Namun, kemunculan varian baru Covid-19 membuat perekonomian Moldova kembali terganggu.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Di sisi lain, Pemerintah Moldova berkomitmen untuk mulai menerapkan standar pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara otomatis atau standard automatic exchange of financial account information in tax matters (AEoI) pada 2023.

Ketua Forum Global OECD Maria José Garde menyambut baik komitmen Moldova. Menurutnya, hal tersebut merupakan langkah yang tepat dalam mewujudkan standar transparansi dan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan pajak secara global. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara