INDIA

Masih Pandemi Covid-19, Diskon Tarif PPN Obat-obatan Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 September 2021 | 11:00 WIB
Masih Pandemi Covid-19, Diskon Tarif PPN Obat-obatan Diperpanjang

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India memperpanjang penurunan tarif PPN atau goods and service tax (GST) untuk obat-obatan yang digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dan penyakit lainnya.

Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengatakan penurunan tarif dari 12% menjadi 5% kini berlaku hingga 31 Desember 2021. Awalnya, penurunan tarif PPN atas obat-obatan tersebut berlaku hingga 30 September 2021.

“Kami telah melihat dalam satu tahun terakhir ini, beberapa obat penyelamat jiwa yang terkait atau tidak dengan Corona sangat mahal. Pengecualian diberikan untuk obat-obatan semacam itu,” katanya dikutip dari India Today, Selasa (21/09/2021).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Secara terperinci, kebijakan yang diambil setelah Sidang Dewan tersebut memutuskan tarif pajak untuk Amfoterisin B, Tocilizumab dipotong menjadi 0%. Sementara itu, Remdesivir dan Heparin diturunkan menjadi 5%.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk menurunkan tarif pajak GST dari gas, listrik, vaksin Covid-19, hingga krematorium diturunkan dari 18% menjadi 5%.

Perpanjangan penurunan tarif dilakukan karena angka penularan Covid-19 di India yang masih tinggi yakni rata-rata 31.473 kasus per hari dan kematian yang mencapai 24% sehingga diperlukan obat-obatan dengan harga yang terjangkau masyarakat.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Penurunan tarif pajak diharapkan dapat menurunkan harga obat-obatan di India seiring angka inflasi yang tinggi yaitu mencapai 4,89%, sekaligus mencegah angka penularan Covid-19 yang lebih tinggi di India.

Sejalan dengan itu, sidang dewan membahas proposal mengenai pengenaan PPN terhadap bensin dan solar, serta batu bara. Meski demikian, pembahasan tersebut belum sampai dengan akhir keputusan, melainkan masih pembahasan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 September 2021 | 12:59 WIB

Ulasan menarik dan patut dipertimbangkan penerapan di Indonesia

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng