LITERATUR PAJAK

Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Januari 2024 | 11.15 WIB
Masih Bingung Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi? Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) wajib melaporkan pajak penghasilan yang diterimanya setiap tahun. Proses pelaporan ini memerlukan pemahaman mengenai formulir yang digunakan dan cara penyampaiannya.

Selain itu, penting untuk mengetahui batas waktu pelaporan dan sanksi administratif yang mungkin dikenakan apabila pelaporan tidak dilakukan tepat waktu.

Terdapat tiga jenis formulir pajak yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi, yaitu:

  • Formulir 1770 S (Sederhana): Digunakan oleh WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≥ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770 SS (Sangat Sederhana): Diperuntukkan bagi WP OP dengan status pegawai yang memiliki penghasilan ≤ Rp60 juta dalam satu tahun.
  • Formulir 1770: Digunakan oleh WP OP yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

Dengan demikian, WP OP dengan status pegawai dapat memilih formulir 1770 S jika penghasilannya ≥ Rp60 juta dan formulir 1770 SS jika penghasilannya ≤ Rp60 juta. Bagi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang dipakai ialah formulir 1770.

Pelaporan pajak dengan formulir 1770 S dan 1770 SS dapat dilakukan secara elektronik menggunakan layanan e-filing. WP OP yang menggunakan formulir 1770 dapat melakukan pelaporan menggunakan e-form.

Kedua layanan tersebut dapat diakses melalui web resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di situs web https://djponline.pajak.go.id/account/login.

Batas waktu penyampaian atau pelaporan SPT Tahunan OP adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Akhir tahun pajak mengacu pada jangka waktu 1 tahun kalender, kecuali bagi WPOP yang memiliki tahun pajak di luar tahun kalender.

Penting untuk memastikan pelaporan pajak dilakukan tepat waktu guna menghindari sanksi administratif. Jika WP OP tidak menyampaikan atau melaporkan SPT Tahunannya sesuai batas waktu yang ditentukan, sanksi administratif berupa denda Rp100.000 dapat dikenakan.

Oleh karena itu, disarankan WP OP untuk memahami dan mematuhi ketentuan pelaporan pajak untuk menjaga kewajiban perpajakan dengan baik.

Perpajakan DDTC telah menyediakan artikel tentang Tata Cara Pelaporan Pajak Orang Pribadi guna membantu wajib pajak yang bingung atau memerlukan panduan lengkap dalam melaporkan SPT Tahunan OP.

Panduan ini memerinci hal-hal berikut:

  • Dasar hukum, latar belakang, dan surat pemberitahuan
  • Jenis-jenis SPT Tahunan OP
  • Dokumen-dokumen dalam pelaporan SPT Tahunan OP
  • Permohonan EFIN
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 SS dan 1770 S
  • Pelaporan pajak dengan Formulir 1770 dengan E-form

Dengan panduan lengkap dari Perpajakan DDTC, Anda kini dapat lebih paham kewajiban perpajakan dengan lebih mudah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.