KABUPATEN SUMEDANG

Masih Ada Kebocoran Pajak Daerah, Pemda Siapkan Aplikasi Ini

Dian Kurniati | Selasa, 13 September 2022 | 13:30 WIB
Masih Ada Kebocoran Pajak Daerah, Pemda Siapkan Aplikasi Ini

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berupaya mengoptimalkan Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol) untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang Rohana mengatakan Siapdol dikembangkan untuk mengakomodasi semua layanan informasi mengenai pajak daerah. Melalui aplikasi ini, diharapkan mampu menutup celah kebocoran penerimaan.

"Kami buat layanan Siapdol dengan penambahan fitur QRIS, e-Layanan PBB-P2, dan kerja sama antara Bank BJB, Bumdes, dan koperasi sebagai agen point payment online bank," katanya, dikutip pada Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Rohana mengatakan potensi pajak daerah yang belum tergarap di Kabupaten Sumedang masih besar. Oleh karena itu, Bapenda melakukan upaya intensifikasi penerimaan melalui peningkatan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Beberapa langkah yang mulai berjalan di antaranya pembuatan aplikasi layanan dan kerja sama dengan berbagai pihak. Menurutnya, Bapenda juga bekerja sama dengan KPP Pratama untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak.

Rohana menjelaskan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD masih tergolong kecil, yakni kurang dari 20%. Sementara sekitar 80%, masih tergantung pada dana transfer pemerintah pusat dan provinsi.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Menurutnya, pemkab secara konsisten akan meningkatkan porsi PAD pada APBD, yang utamanya berasal dari pajak daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Erwan Setiawan menilai optimalisasi PAD perlu dilakukan untuk mencapai kemandirian fiskal. Selain menggali potensi PAD, dia juga meminta semua celah kebocoran penerimaan ditutup.

Menurutnya, masih banyak kebocoran dalam pendapatan di antaranya karena objek pajak yang belum tertagih seperti pada pajak restoran dan pajak hotel.

"Kerja sama dengan stakeholder terkait lainnya. Kita jangan terpaku dengan angka yang ditargetkan karena masih banyak potensi PAD yang perlu kita gali," ujarnya dilansir korsum.id. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini