SEWINDU DDTCNEWS
PMK 7/2024

Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

Muhamad Wildan
Jumat, 14 Juni 2024 | 10.00 WIB
Masa Berlaku PPN Rumah Ditanggung Pemerintah 100 Persen Sisa 2 Pekan

Foto udara suasana perumahan bersubsidi yang tidak terawat di Villa Kencana Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/6/2024). Menurut keterangan warga setempat, bangunan-bangunan di perumahan tersebut hancur karena penghuninya telah meninggalkan rumah mereka sehingga tidak ada yang merawat dan menjaga kondisi bangunan tersebut. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi masih memiliki waktu 2 pekan untuk memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) ketika membeli rumah tapak dan unit rumah susun.

Sesuai Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 7/2024, fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun dengan berita acara serah terima (BAST) pada 1 Januari hingga 30 Juni 2024.

"PPN DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar," bunyi Pasal 7 ayat (1) huruf a PMK 7/2024, dikutip, Jumat (14/6/2024).

Bila BAST terlambat dibuat, orang pribadi berpotensi mendapatkan fasilitas PPN DTP hanya sebesar 50%.

Agar persyaratan untuk memperoleh fasilitas PPN DTP terpenuhi, BAST penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun harus memuat nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, kode identitas rumah, pernyataan bermeterai telah dilakukannya serah terima bangunan, dan nomor BAST.

Selain membuat BAST, PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun juga harus membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Faktur pajak harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas serta memuat nama dan NPWP/NIK pembeli. Kode identitas rumah juga harus dicantumkan dalam faktur.

Faktur pajak terkait dengan penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh PKP. SPT Masa PPN diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP.

PKP memiliki kesempatan untuk melaporkan dan membetulkan SPT Masa PPN masa pajak Januari hingga Desember 2024 paling lambat pada 31 Januari 2025. Bila SPT Masa PPN dilaporkan atau dibetulkan setelah 31 Januari 2025, SPT Masa PPN tersebut tidak diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN DTP.

Tak hanya itu, perlu dicatat pula bahwa setiap orang pribadi hanya berhak mendapatkan fasilitas PPN DTP atas 1 rumah tapak atau unit rumah susun. Bila fasilitas PPN DTP dimanfaatkan untuk perolehan lebih dari 1 unit rumah, fasilitas akan dicabut oleh KPP. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.