KONSULTASI PAJAK

Manfaatkan Tax Holiday, Boleh Impor Mesin Bekas?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Juni 2023 | 13.26 WIB
ddtc-loaderManfaatkan Tax Holiday, Boleh Impor Mesin Bekas?
DDTC Fiscal Research & Advisory.

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Desti. Saya bekerja sebagai staf pajak sebuah perusahaan. Perusahaan saya sudah mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2020 (PMK 130/2020).

Untuk makin mendorong produktivitas, perusahaan berencana menambah mesin produksi yang pernah digunakan sebelumnya oleh perusahaan afiliasi di luar negeri. Akan tetapi, sepengetahuan saya, terdapat beberapa aktivitas yang tidak dapat perusahaan lakukan lagi agar tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut, salah satunya mengimpor mesin bekas. Apakah benar demikian? Mohon bantuan jawabannya. Terima kasih.

Jawaban:

TERIMA kasih Bu Desti atas pertanyaannya. Pertama-tama, dapat kita ketahui bahwa terdapat 4 penyebab yang mendorong dicabutnya fasilitas pengurangan PPh badan. Pasal 17 ayat (1) PMK 130/2020 menyebutkan keempat hal tersebut sebagai berikut.

Pertama, apabila hasil pemeriksaan lapangan dalam rangka pemanfaatan fasiltias pengurangan PPh badan menunjukkan terpenuhinya salah satu dari kondisi berikut:

  1. nilai realisasi penanaman modal saat mulai berproduksi komersial kurang dari Rp100 miliar;
  2. terdapat ketidaksesuaian antara realisasi dengan rencana kegiatan usaha utama;
  3. wajib pajak sudah berproduksi komersial pada saat pengajuan permohonan fasilitas tax holiday; atau
  4. wajib pajak ternyata tidak memenuhi kriteria kuantitatif industri pionir.

Kedua, dalam hal wajib pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh barang modal bekas untuk realisasi penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan PPh badan.

Ketiga, wajib pajak memindahtangankan aset selama jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan. Keempat, wajib pajak melakukan relokasi penanaman modal yang memperoleh pengurangan PPh badan ke luar negeri.

Dengan demikian, mengacu pada kondisi kedua, kegiatan impor, pembelian, atau perolehan mesin bekas memang dapat membuat fasilitas tax holiday dicabut. Meski demikian, pencabutan dapat dikecualikan karena 3 alasan berikut.

  1. Anggaran untuk melakukan impor, pembelian, atau perolehan mesin bukan bagian dari anggaran penanaman modal baru yang mendapatkan pengurangan PPh badan;
  2. Wajib pajak mengimpor, membeli, atau memperoleh mesin untuk realisasi penanaman modal baru yang merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal baru dari negara lain dan tidak diproduksi di dalam negeri; dan/atau
  3. Wajib pajak yang mengimpor, membeli, atau memperoleh mesin bekas untuk realisasi penanaman modal baru merupakan wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah.

Dapat disimpulkan, selama kegiatan impor, pembelian, atau perolehan mesin bekas termasuk salah satu atau lebih dari kondisi di atas, fasilitas tax holiday dapat tetap berlaku.

Jika sampai terjadi pencabutan fasilitas tersebut, konsekuensi yang ditanggung wajib pajak ialah harus membayarkan kembali dan mendapatkan sanksi administrasi atas pengurangan PPh badan yang telah dimanfaatkan. Pajak yang wajib dibayarkan kembali beserta sanksi administrasinya tersebut dihitung sejak tahun pajak saat alasan-alasan pencabutan pada poin kedua, ketiga, dan keempat sebagaimana diuraikan muncul. Selain itu, jika hak untuk memanfaatkan tax holiday telah dicabut maka perusahaan tersebut tidak dapat lagi diberikan fasilitas tersebut.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga dapat bermanfaat.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi hadir setiap guna menjawab pertanyaan terkait perpajakan yang dapat diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.