KOTA SEMARANG

Manfaatkan! Pemberian Insentif PBB dan BPHTB di Semarang Diperpanjang

Dian Kurniati | Sabtu, 01 April 2023 | 11:30 WIB
Manfaatkan! Pemberian Insentif PBB dan BPHTB di Semarang Diperpanjang

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah memutuskan untuk memperpanjang periode insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang menyatakan program pemutihan Denda PBB-P2 akan diperpanjang hingga 31 Mei 2023, dari yang seharusnya rampung pada 31 Maret 2023. Insentif ini diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2.

"Kabar gembira untuk #sobatpajaksemarang, Bapenda Kota Semarang memberikan perpanjangan diskon [PBB-P2]," bunyi keterangan foto yang diunggah @bapenda.smg, dikutip pada Sabtu (1/4/2023).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Wali Kota Semarang mengadakan program pemutihan untuk meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan SK Kepala Bapenda Kota Semarang No.B/1214/971.11/III Tahun 2023.

Insentif yang diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 mulai tahun pajak 2018 hingga 2022. Pembebasan denda ini akan terhitung secara otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya terlebih dahulu.

Perpanjangan periode insentif diberikan dalam rangka hari jadi ke-476 Kota Semarang. Selain penghapusan denda, Pemkot Semarang juga memberikan diskon PBB-P2 sebesar 10%.

Baca Juga:
Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

Tidak hanya PBB-P2, Pemkot Semarang juga kembali memperpanjang periode pemberian diskon tarif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 30% untuk mendukung program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Program ini semula hanya diberikan hingga 28 Februari 2023 dan sempat diperpanjang hingga 31 Maret 2023.

Dengan pengumuman yang terbaru, diskon BPHTB sebesar 30% untuk program PTSL diperpanjang lagi hingga 30 April 2023.

"Yuk segera bayar pajak Anda dan manfaatkan diskonnya!," bunyi keterangan foto yang diunggah. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:00 WIB KOTA BANDA ACEH

Tagih Tunggakan ke Puluhan Wajib Pajak, Pemkot Libatkan Kejaksaan

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:30 WIB KOTA SUKABUMI

Manfaatkan! Masih Ada Pemutihan PBB Hingga Akhir September

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Segera Berakhir, Gibran Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

BERITA PILIHAN

Sabtu, 10 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Lakukan Monitoring pada Perusahaan AEO, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:55 WIB ADA APA DENGAN PAJAK

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak dari Barang Kebutuhan Pokok

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Simplifikasi Tarif Cukai Rokok, Kemenkeu Siapkan Ini

Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Pemeriksaan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai

Sabtu, 10 Juni 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Cara Mengikuti Lelang Barang Tegahan Bea Cukai, Begini Tahapannya

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:30 WIB PER-03/PJ/2022

Berapa Kali Faktur Pajak Bisa Diganti? Begini Jawaban DJP

Sabtu, 10 Juni 2023 | 09:05 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

WP Masuk Sasaran Penggalian Potensi, Sistem Blokir Otomatis Diperluas

Sabtu, 10 Juni 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! Pemerintah Kaji Insentif Pajak Khusus Film, Seperti Apa?

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:00 WIB ANIMASI PAJAK

Kenali Fungsi-Fungsi Pajak!