KURS PAJAK 25 MARET-31 MARET 2020

Makin Dalam, Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Maret 2020 | 07:34 WIB
Makin Dalam, Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS Berlanjut

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pelemahan rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) untuk pelunasan pajak (kurs) beli satu pekan ke depan berlanjut. Rupiah terpantau melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra, kecuali dolar Australia dan kroner Norwegia.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.780. Nilai kurs pajak untuk 25 Maret – 31 Maret 2020 ini tercatat melemah signifikan sekitar 8,3% dibandingkan pekan lalu yang berada di level Rp14.572 per dolar AS.

Pelemahan nilai tukar rupiah juga berlaku terhadap ringgit Malaysia. Nilai kurs pajak untuk Negeri Jiran ini tercatat senilai Rp3.590,17. Dengan demikian, nilai kurs yang berlaku selama satu pekan ke depan tersebut melemah dari pekan lalu yang berada di level Rp3.418,19 per ringgit Malaysia.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Kondisi yang sama juga terjadi untuk kurs rupiah terhadap dolar Singapura. Pemerintah mematok nilai kurs pajak senilai Rp10.907,14 per dolar Singapura. Nilai kurs ini terpantau melemah dibandingkan pekan sebelumnya yang berada di level Rp10.365,05 per dolar Singapura.

Selanjutnya, kurs pajak untuk setiap €1 dalam sepekan ke depan tercatat senilai Rp17.046,60. Nilai tukar ini melemah sekitar 4,5% dibandingkan posisi pekan lalu yang dipatok senilai Rp16.306,56 per euro.

Sementara itu, nilai kurs pajak rupiah terhadap dolar Australia masih menguat. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut ditetapkan senilai Rp9.169,64 per dolar Australia. Posisi kurs tesebut menguat tipis dibandingkan pekan lalu senilai Rp9.202,13 per dolar Australia.

Baca Juga:
Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 14/MK.10/2020. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 25 Maret 2020—31 Maret 2020 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15,780.00 1,208.00
2 Dolar Australia (AUD) 9,169.64 -32.49
3 Dolar Kanada (CAD) 10,959.41 414.18
4 Kroner Denmark (DKK) 2,281.31 99.26
5 Dolar Hongkong (HKD) 2,033.38 158.15
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3,590.17 171.98
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9,067.07 114.11
8 Kroner Norwegia (NOK) 1,395.83 -69.41
9 Poundsterling Inggris (GBP) 18,440.59 104.81
10 Dolar Singapura (SGD) 10,907.14 542.09
11 Kroner Swedia (SEK) 1,535.71 25.56
12 Franc Swiss (CHF) 16,149.96 728.20
13 Yen Jepang (JPY) 14,407.09 648.29
14 Kyat Myanmar (MMK) 11.05 0.51
15 Rupee India (INR) 210.62 13.50
16 Dinar Kuwait (KWD) 50,817.75 3,308.25
17 Rupee Pakistan (PKR) 99.36 7.27
18 Peso Philipina (PHP) 307.82 21.33
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4,196.89 317.00
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 84.83 5.28
21 Bath Thailand (THB) 483.94 23.62
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 10,908.80 548.02
23 Euro Euro (EUR) 17,046.60 740.04
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2,222.28 140.36
25 Won Korea (KRW) 12.53 0.46

* Note : untuk JPY adalah nilai Rupiah per 100 Yen. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara