PENGADILAN PAJAK

MA Lantik Ketua Pengadilan Pajak Periode 2021-2026

Redaksi DDTCNews | Senin, 10 Mei 2021 | 13:15 WIB
MA Lantik Ketua Pengadilan Pajak Periode 2021-2026

Ali Hakim mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Pengadilan Pajak di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin, Jumat (7/5/2021). (foto: Humas Mahkamah Agung

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Syarifuddin melantik Ali Hakim sebagai Ketua Pengadilan Pajak periode 2021-2026 menggantikan posisi Tri Hidayat Wahyudi yang menjabat Ketua Pengadilan Pajak periode 2015-2021.

"Acara pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Mei 2021 di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung lantai 14," tulis MA dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (10/5/2021).

Ketua MA mengatakan landasan hukum pergantian posisi Ketua Pengadilan Pajak berdasarkan Keputusan Presiden RI No.70/P 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Ali Hakim yang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Pajak mengucap sumpah dan berjanji menutut agama dan kepercayaan. Rangkaian acara dihadiri oleh jajaran pimpinan MA, pejabat Eselon I di lingkungan MA dan wakil ketua Pengadilan Pajak.

"Acara berlangsung secara khidmat dengan menerapkan protokol kesehatan," tutur Syarifuddin.

Sekretariat Pengadilan Pajak sebelumnya menggelar pemilihan Ketua Pengadilan Pajak dengan sistem pemungutan suara pada Januari 2021. Pemilihan diikuti beberapa calon sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 10/PUU-XVIII/2020.

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Pemungutan suara dilakukan di aula Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Banten dengan menerapkan ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19 yang ketat.

Calon Ketua Pengadilan Pajak dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon ketua terpilih dan selanjutnya akan diajukan ke Mahkamah Agung melalui Menteri Keuangan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini