TIPS PAJAK

Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur 3.2

Vallencia
Jumat, 27 Mei 2022 | 15.00 WIB
Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak di e-Faktur 3.2

PEMBATALAN faktur pajak dapat terjadi saat transaksi penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak dibatalkan. Selain itu, pembatalan faktur pajak juga bisa dilakukan apabila terdapat transaksi yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.

Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Sehubungan dengan hal tersebut, DDTCNews akan mengulas terkait dengan tata cara membatalkan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur 3.2.

Untuk membatalkan faktur pajak, Anda harus melakukan login terlebih dahulu. Usai melakukan login di aplikasi e-faktur versi 3.2, pilih menu utama Faktur. Pada menu Faktur tersebut, silakan klik Pajak Keluaran dan pilih Administrasi Faktur.

Lalu, sistem akan memunculkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Dalam kotak dialog itu, pilih faktur pajak keluaran yang sudah terunggah dan ingin dibatalkan. Setelah ditemukan, pilih faktur pajak tersebut dan klik Batalkan Faktur.

Selanjutnya, kotak dialog baru bernama Input Faktur akan muncul. Pada kotak dialog tersebut, klik Batalkan Faktur. Nanti, sistem akan memunculkan notifikasi untuk memastikan Anda benar-benar ingin membatalkan faktur pajak tersebut.

Atas notifikasi tersebut, Anda dapat menekan tombol Yes. Selanjutnya, sistem akan melakukan proses pembatalan. Anda juga akan diminta untuk mengisi Login User PKP dengan melengkapi kolom kode keamanan dan kata sandi.

Setelah mengisi Login User PKP, Anda dapat menekan tombol Submit. Jika berhasil, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa pembatalan faktur pajak berhasil dilakukan. Terhadap notifikasi tersebut, tekan tombol OK.

Anda dapat memastikan faktur pajak telah dibatalkan dengan memeriksa status faktur pajak. Status faktur bisa dilihat pada kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika status faktur “batal” maka faktur pajak tersebut berhasil dibatalkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.