BARU-baru ini, pemerintah telah menerbitkan peraturan yang mengatur terkait dengan pemungut bea meterai selaku pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu dari pihak yang terutang.
Dokumen tertentu yang dimaksud tersebut antara lain surat berharga berupa cek dan bilyet giro; dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Kemudian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang seluruh atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Selain memungut bea meterai, pemungut bea meterai tersebut juga wajib menyetorkan bea meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, terdapat sejumlah kriteria untuk menjadi pemungut bea meterai antara lain memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu yaitu cek dan bilyet giro; dan/atau menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam 1 bulan.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara pemungut bea meterai memungut bea meterai yang terutang atas dokumen-dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Adapun tata cara pemungutan bea meterai tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat perbedaan waktu pemungutan bea meterai untuk masing-masing dokumen tertentu. Untuk dokumen cek dan bilyet giro, pemungutan dilakukan saat dokumen diterima dari pembuat meterai.
Untuk dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, pemungutan dilakukan saat dokumen selesai dibuat oleh pihak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan dokumen.
Untuk surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya dan dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp5 juta, pemungutan dilakukan saat dokumen diserahkan kepada pihak yang terutang.
Selanjutnya, pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu berupa cek dan bilyet giro dilakukan dengan membubuhkan meterai percetakan melalui pembuat meterai dalam bentuk lain selaku wajib pajak yang telah memiliki izin untuk mencetak atau membuat meterai dalam bentuk lain.
Sementara itu, pemungutan bea meterai untuk dokumen tertentu, selain cek dan bilyet giro, dilakukan dengan membubuhkan meterai elektronik. Pemungut bea meterai dapat meminta meterai elektronik dari distributor selaku badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik.
Permintaan meterai elektronik paling banyak sebesar kebutuhan pemeteraian untuk 1 masa pajak pada 2 bulan pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai pemungut bea meterai.
Untuk kebutuhan pembubuhan meterai elektronik masa pajak berikutnya, pemungut dapat meminta meterai elektronik dari distributor setelah melakukan penyetoran bea meterai yang terutang untuk masa pajak sebelumnya yang telah menjadi kewajibannya.
Jika pembubuhan meterai elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena kegagalan sistem meterai elektronik, pemungut tetap wajib memungut bea meterai dengan membuat daftar dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik yang dilampirkan dalam SPT Masa Bea Meterai.
Pemungut juga harus membuat penjelasan tertulis kepada pihak terutang (jika diminta) bahwa bea meterai yang terutang atas dokumen yang tidak dapat dibubuhi meterai elektronik tersebut telah disetorkan ke kas negara dan dilaporkan dalam SPT Masa Bea Meterai. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)