TIPS PAJAK

Cara Meminta Pembicara atau Narasumber dari DJP

Ringkang Gumiwang
Rabu, 16 Juni 2021 | 16.38 WIB
Cara Meminta Pembicara atau Narasumber dari DJP

GUNA memberikan pelayanan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan pembicara, pembahas, atau moderator untuk kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara atau kegiatan sejenis lainnya.

Tentu, ada tata cara yang harus dipenuhi penyelenggara kegiatan dalam mengundang narasumber dari DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan narasumber atau pembicara dari DJP.

Mula-mula, penyelenggara kegiatan harus membuat surat permohonan yang memuat antara lain data identitas penyelenggara kegiatan seperti nama, alamat, nomor telepon, dan alamat e-mail. Kemudian, jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.

Selanjutnya, tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan; tema dan tujuan kegiatan; klasifikasi materi kegiatan yang akan disampaikan; nama, nomor telepon, dan alamat e-mail narahubung yang dapat dihubungi; dan ruang lingkup kegiatan.

Jangan lupa, penyampaian surat permohonan kepada DJP tersebut juga harus disertai dengan lampiran surat pernyataan yang menyebutkan kegiatan bukan untuk kepentingan komersial atau mencari keuntungan.

Untuk diperhatikan, surat permohonan dapat ditujukan kepada Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP apabila kegiatan yang diselenggarakan dengan ruang lingkup nasional atau internasional.

Untuk kegiatan dengan ruang lingkup regional, surat permohonan dapat dikirimkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP. Sementara itu, surat permohonan untuk kegiatan dengan ruang lingkup lokal dapat ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, atau secara elektronik. Adapun surat pernyataan tetap harus disampaikan secara langsung atau melalui pos atau ekspedisi/kurir.

Ketentuan terkait dengan tata cara pengajuan permohonan penyediaan pembicara, pembahas, atau moderator dalam kegiatan seminar, lokakarya, gelar wicara, atau kegiatan sejenis lainnya juga bisa dilihat di Peraturan Dirjen Pajak No. 26/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dika Meiyani
baru saja
terimakasih infonya DDTC