TIPS PAJAK

Cara Melapor Realisasi Insentif PPh Pasal 22 di DJP Online

Ringkang Gumiwang
Jumat, 17 Juli 2020 | 15.08 WIB
Cara Melapor Realisasi Insentif PPh Pasal 22 di DJP Online

TENGGAT waktu pelaporan realisasi insentif Covid-19 tinggal 3 hari lagi. Bagi wajib pajak yang belum melaporkan maka diimbau untuk segera merealisasikan agar terhindar dari sanksi administrasi.

Salah satu insentif pajak yang tenggat waktu pelaporan realisasinya pada 20 Juli untuk masa pajak April sampai dengan Juni 2020 di antaranya adalah pembebasan PPh Pasal 22 atas penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan Covid-19.

Misalnya obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan/atau peralatan pendukung lain yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Pembebasan PPh Pasal 22 itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan realisasi insentif PPh Pasal 22 melalui DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha).

Di halaman utama DJP Online, silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-reporting insentif Covid-19. Bila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan, maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu.

Caranya, klik menu Profil. Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Silakan centang menu e-reporting, lalu klik Ubah Fitur Layanan.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.

Setelah melakukan login kembali, cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 22 (PMK 28/2020).

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22, Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

Baca baik-baik petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Silakan isi 5 kolom yang disediakan DJP, mulai dari nomor, jenis transaksi, tanggal transaksi, nilai transaksi dan PPh Pasal 22.

Perlu diperhatikan, pengisian nomor dalam format angka dan harus berurutan. Jenis transaksi diisi sesuai dengan transaksi PPh Pasal 22 dan maksimal 255 karakter. Tanggal transaksi dibatasi dengan rentang waktu sesuai dengan masa pelaporan realisasi

Tanggal transaksi diisi dengan format tanggal dan disesuaikan dengan pengaturan pada PC. Contoh format tanggal transaksi dd/mm/yyyy, mm/dd/yyyy, dll. Nilai transaksi dan PPh Pasal 22 wajib diisi dengan format angka.

Kemudian, PPh Pasal 22 tidak boleh melebihi nilai transaksi. Pelaporan nilai transaksi dan PPh Pasal 22 untuk setiap masa disesuaikan dengan tanggal transaksi. Setelah selesai, save dalam folder komputer dan klik Validasi.

Sebelum meng-upload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Adapun kode pelaporan realisasi PPh Pasal 22 adalah 04.

Untuk diketahui, A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realisasi, F: 2 nomor kode Pembetulan ke-. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload.

Kemudian, unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik Upload. Nanti, Anda mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 22 sudah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.