KETIKA kita pindah alamat tempat tinggal atau domisili, kita akan berhadapan dengan berbagai urusan administrasi, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk disesuaikan dengan domisili baru tersebut. Lalu, apakah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) juga perlu disesuaikan?
Perlu diketahui, hampir seluruh pelayanan perpajakan saat ini bisa dilaksanakan secara elektronik atau online. Meski begitu, kadang ada beberapa pelayanan yang harus dilakukan secara langsung atau dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
Contoh, ketika Anda ingin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tetapi lupa password akun DJP Online. Saat meminta reset password, ternyata NPWP Anda tidak terdaftar. Nah, solusi dari penolakan sistem seperti itu, Anda harus mengurus langsung ke KPP tempat Anda terdaftar.
Bagi wajib pajak yang domisili KTP-nya sama dengan KPP terdaftar, mendatangi KPP langsung mungkin tidak menjadi soal. Namun, bagi wajib pajak yang domisilinya sudah pindah atau di luar pulau, Anda bisa jadi lebih memilih tidak melaporkan SPT. Buat apa ribet harus ke luar pulau, misalnya.
Contoh lain adalah ketika ingin membuat NPWP suami-istri, maksudnya NPWP istri gabung ke NPWP suami. Untuk mengurus NPWP suami-istri ini, mau tidak mau harus terlebih dahulu mendatangi KPP tempat di mana NPWP tersebut terdaftar, baik NPWP istri maupun NPWP suami.
Untuk pindah alamat NPWP, wajib pajak bisa melakukan permohonan pindah secara online maupun manual. Tempat pengajuan permohonan pindah itu pun bisa dilaksanakan di KPP lama atau KPP baru. Berikut syarat permohonan pindah alamat NPWP secara online sesuai dengan Pasal 33 PER-20/PJ/2013:
Adapun syarat permohonan pindah alamat NPWP secara tertulis sesuai dengan Pasal 34 PER-20/PJ/2013:
Permohonan pindah NPWP juga bisa dilaksanakan di KPP baru. Wajib pajak dapat mengisi formulir dan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. KPP baru lalu memberikan bukti penerimaan surat dan meneruskan permohonan tersebut ke KPP lama untuk diproses sesuai ketentuan.
KPP lama memberikan keputusan paling lama 5 hari kerja setelah terbit bukti penerimaan surat. Jika diterima, KPP menerbitkan surat pindah, surat pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk disampaikan ke wajib pajak. Paling lambat 1 hari kerja kemudian KPP akan merilis NPWP dan SKT.
Namun, apabila permohonan untuk pindah alamat NPWP sesuai dengan KTP itu ditolak, maka KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak dapat dipindah, dan menyampaikannya ke wajib pajak serta ditembuskan ke KPP baru.
Dari prosedur di atas, bisa disimpulkan wajib pajak cukup satu kali datang ke KPP, baik KPP lama atau KPP baru, untuk memindahkan alamat NPWP. Nanti, NPWP yang baru akan dikirimkan sesuai dengan alamat domisili yang terdaftar di KPP baru.
Kini pilihan berada di tangan Anda. Apakah mengurus secara online atau manual? Apakah mengurus langsung ke KPP baru atau KPP lama. Namun yang pasti, jika Anda pindah domisili KTP, ada baiknya untuk juga pindah alamat NPWP.
Memang, menyamakan domisili NPWP dengan KTP mungkin tidak ada dampaknya terhadap besaran pajak yang Anda bayarkan. Jumlah pajak yang Anda bayarkan tetap sama. Namun, tidak demikian halnya dengan kabupaten/kota/provinsi yang Anda tinggali sekarang.
Jika NPWP Anda beda alamat kabupaten/kota/provinsi dengan KTP Anda, maka bukan daerah tempat tinggal Anda sekarang yang mendapatkan dana transfer daerah dari bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh 21 yang Anda bayar ke negara, tetapi kabupaten/kota/provinsi lama.
Itulah kenapa, beberapa pemda melakukan sweeping NPWP ke pabrik-pabrik, yang NPWP pekerjanya berbeda alamat dengan domisili pabrik. Pasal 31C UU No. 36/2008 menjamin pemda mendapatkan jatah 20% dari PPh Pasal 25 dan Pasal 29 orang pribadi dalam negeri, serta PPh Pasal 21.
Ketentuan itu diperinci lagi melalui Pasal 13 UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari 20% jatah untuk daerah tadi, 40% di antaranya dialokasikan ke provinsi dan sisanya ke kabupaten/kota. Jatah itu disalurkan setiap 4 bulan sekali. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.