Ilustrasi.
PENGHASILAN, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia dapat dikenai PPh sesuai dengan UU PPh. Namun, warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dapat dikenai PPh hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Insentif pajak tersebut hanya berlaku untuk warga negara asing (WNA) yang punya keahlian tertentu sebagaimana diatur dalam PMK 18/2021. Adapun insentif tersebut hanya berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN).
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, WNA harus mengajukan surat permohonan kepada dirjen pajak dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Format surat permohonan tersebut diatur dalam lampiran III PMK 18/2021.
Sementara itu, dokumen yang perlu dilampirkan antara lain:
Permohonan dapat dilakukan tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.
Setelah itu, kepala KPP atas nama dirjen pajak akan melakukan penelitian. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, kepala KPP akan menerbitkan surat persetujuan. Jika tidak, kepala KPP akan menerbitkan surat penolakan.
Penerbitan surat persetujuan maupun surat penolakan harus diberikan dalam jangka waktu 10 hari kerja sejak permohonan diterima lengkap. Bagi WNA yang mendapatkan fasilitas tersebut, wajib melaporkan penghasilannya tersebut melalui SPT Tahunan. Selesai.
Tambahan informasi, wajib pajak yang ingin mengetahui berbagai insentif perpajakan di Indonesia dapat mengakses buku Panduan Insentif Perpajakan di Indonesia 2024. Publikasi ini merupakan buku ke-25 yang diterbitkan DDTC.
Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Director DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji, DDTC Internal Tax Solutions Lead Made Astrin Dwi Kartini, serta DDTC Academy Lead N. Daniel Sohilait. (rig)