OMAN merupakan negara kecil di Semenanjung Arab nan kaya minyak dan gas (migas). Sejak tahun 2007, migas menjadi penopang ekonomi negara ini. Sekitar 79% dari total penerimaannya berasal dari sektor migas. Oman memproduksi minyak sebanyak 985.000 barel per hari dan memiliki cadangan minyak hingga 5,5 miliar barel di tahun 2016.
Komoditas lainnya yang menonjol di Oman adalah parfum dan frankincense (semacam ratus pengharum ruangan) dengan destinasi ekspor ke lebih dari 100 negara. Selain itu, produksi kurma yang melimpah juga menjadi salah satu andalan negara yang mendapat julukan “The Jewel of Arabia”.
Ekonomi Oman berpotensi untuk terus tumbuh, dengan pendapatan per kapita pada tahun 2015 nya yang mencapai US$15.645 sehingga negara ini dikategorikan sebagai negara maju atau mapan.
Negara yang beribukota di Muscat ini tengah mengeksplorasi sektor perikanan dan kelautan, serta pariwisata. Adanya pelabuhan modern bernama Sultan Qaboos, menjadikan pelabuhan ini menjadi salah satu daya tarik wisatawan saat berkunjung ke Oman.
Sistem Perpajakan
NEGARA yang dipimpin oleh Sultan Qaboos ini tidak mengenakan pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, PPN, pajak atas dividen dan bunga. Kendati demikian, atas pajak atas royalti akan dikenakan pajak sebesar 10%.
Sementara itu, tarif standar PPh badan yang ditetapkan untuk semua jenis perusahaan dengan penghasilan lebih dari OMR30.000 (Rp1miliar) adalah 12%. Namun khusus bagi perusahaan yang bergerak di bidang migas akan dikenakan tarif spesial sebesar 55%.
Dalam perpajakan internasional, Oman memiliki aturan transfer pricing dan thin capitalization. Untuk aturan thin capitlization, otoritas pajak Oman menetapkan debt to equity ratio (DER) tidak lebih dari 2:1, sementara itu Oman tidak memberlakukan aturan controlled foreign company (CFC).
Baru-baru ini pemerintah Oman sepakat untuk ikut serta dalam harmonisasi tarif PPN di kawasan negara teluk dan berencana untuk menaikkan tarif pajak rokok dan produksi tembakau lainnya menjadi 2 kali lipat. Sekaligus sebagai upaya untuk menutupi defisit anggaran sebesar $9,1 miliar (Rp119 triliun) pada semester I tahun 2016.
Sampai saat ini, Oman memiliki lebih dari 29 perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty) dengan berbagai negara termasuk Indonesia.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Monarki |
PDB Nominal | US$ 70,25 miliar (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 3,5% (2015) |
Populasi | 4,49 juta jiwa (2015) |
Tax Ratio | 2% (2015) |
Otoritas Pajak | Ministry of Finance and Secretariat General for Taxation |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 12% |
Tarif PPh Orang Pribadi | - |
Tarif PPN | - |
Tarif pajak dividen | - |
Tarif pajak royalti | 10% |
Tarif bunga | - |
Tax Treaty | 29 negara |