MUSCAT, DDTCNews - Kabar harmonisasi aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kawasan Negara Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC) menjadi topik yang sedang hangat diperbincangkan dan tarif 5% rencananya akan diterapkan di negara-negara yang menjadi anggotanya. Oman menjadi yang terakhir menyepakati harmonisasi PPN ini.
Sekjen Kementerian Keuangan Oman Nasser Al Shukaili mengatakan hal ini bertujuan sebagai diversifikasi penerimaan pajak di tengah turunnya harga minyak dan gas. Usulan sudah disampaikan ke badan legislatif dan akan segera ditandatangani minggu depan.
"Ini bentuk komitmen kami (Oman) dengan negara-negara GCC, kami akan menerapkan cukai terlebih dahulu di awal 2017 nanti. Lalu PPN di awal 2018," katanya Selasa, (16/11).
Nasser menambahkan akan menaikkan harga berbagai komoditas, termasuk yang memiliki dampak eksternalitas negatif seperti produk alkohol, tembakau, dan minuman ringan (soda), serta pemerintah akan mengamandemen aturan pajak.
Seperti dilansir dari gulfnews.com, dalam kurun waktu sepuluh tahun, pajak penghasilan (PPh) badan menjadi sumber terbesar penerimaan negara. Pada 2016, penerimaan PPh badan tumbuh dari OMR180 juta (Rp6,2 triliun) menjadi OMR350,7 juta.
"Banyak perusahaan yang mulai berdiri dan banyak investasi asing yang masuk ke Oman. Rencananya kami akan ubah aturan yang membebaskan PPh Badan selama 10 tahun," ungkapnya.
Menurut Nasser, sepanjang semester pertama di 2016, Oman mengalami defisit fiskal. Oleh karena itu, kini pemerintah sedang gencar memangkas anggarannya. (Gfa)