PROFIL PERPAJAKAN JEPANG

Reformasi Pajak di Negeri Sakura

Redaksi DDTCNews
Selasa, 21 Juni 2016 | 20.56 WIB
Reformasi Pajak di Negeri Sakura

NEGARA yang dijuluki sebagai Negeri Sakura ini merupakan sebuah negara yang luas wilayahnya kurang lebih satu perlima dari wilayah Indonesia, namun mempunyai tingkat kemajuan teknologi yang tinggi. 

Penduduk Jepang memiliki standar hidup yang tinggi dan angka harapan hidup tertinggi di dunia menurut perkiraan PBB.

Ekonomi Jepang terus mengalami penurunan sejak 2 tahun terakhir. Meski begitu, negara dengan perekonomian terbesar ketiga di dunia itu masih berjalan pada jalurnya untuk merangkak keluar dari resesi. 

Jepang bersama Jerman dan Korea Selatan adalah 3 negara yang pernah mencatatkan diri sebagai negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat sepanjang sejarah dunia.

Untuk mendukung kebijakan ekonomi growth strategy, pemerintah Jepang telah beberapa kali menurunkan tarif pajak perusahaan. Mulai April 2015 tarif PPh badan menjadi 23,9%, penurunan tarif ini lantaran negara-negara Asia yang menerapkan tarif pada kisaran 25%.

Di sisi lain, meskin memberikan insentif penurunan tarif pajak perusahaan, pemerintah Jepang juga menaikkan tarif pajak penjualan (PPN) yang semula 8% menjadi 10% mulai Oktober 2015.

Sampai saat ini Jepang sudah melakukan perjanjian pertukaran informasi dengan  10 negara seperti Bahamas, Bermuda, The British Virgin Islands, Cayman, Guernsey, The Isle of Man, Jersey, Liechtenstein, Macao and Samoa.

Data Perpajakan Jepang
UraianKeterangan
Sistem negara, politikMonarki
PDB nominalUS$4.601 miliar (2014)
Pertumbuhan ekonomi-1,6% (2015)
Populasi126,8 juta jiwa (2015)
Tax ratio28,3% (2015)
Otoritas pajakNational Tax Agency
Sistem perpajakanSelf assessment
Tarif PPh badan23,9%
Tarif PPh orang pribadi5% - 45%
Tarif pajak dividen20%
Tarif pajak bunga20%
Tarif pajak royalti20%
Tax treaty64 negara

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.