JEPANG

Mulai Juli 2017, Transaksi Bitcoin Bebas PPN

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Desember 2016 | 10.51 WIB
Mulai Juli 2017, Transaksi Bitcoin Bebas PPN

TOKYO, DDTCNews – Rencana pemerintah Jepang untuk membebaskan pajak penjualan (PPN) sebesar 8% atas pembelian bitcoin sudah disetujui dan akan mulai berlaku efektif pada awal Juli 2017.

Seperti yang disampaikan Partai Demokrat Liberal dan Partai Komeito telah menyiapkan rancangan anggaran tahunan pajak dan memberikan rincian baru berupa proposal pembebasan PPN bitcoin yang telah diajukan kepada Kementerian Keuangan dan otoritas jasa keuangan Jepang pada Oktober lalu.

“Jika telah disetujui Kabinet, maka rencana pembahasan akan dilembagakan pada tenggang waktu Juni tahun depan, dan pembebasan PPN bitcoin mulai resmi diterapkan pada Juli 2017,” ungkap proposal tersebut seperti dilansir dari coindesk.com, Kamis (8/11).

Sementara itu, beberapa pengusaha startup bitcoin di Jepang menyambut positif langkah tersebut. Pasalnya, desakan yang dilayangkan sebelumnya telah berbuah manis. CEO Quoine Mike Kayamori mengatakan bahwa rencana pembebasan PPN bitcoin ini sudah sangat lama dinantikan oleh para pengusaha bitcoin.

“Ini menjadi insentif yang cukup besar bagi para pengusaha bitcoin. Nantinya, pelanggan tidak perlu lagi membayar pajak untuk setiap transaksi pembelian bitcoin,” ungkap Mike. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.