PROFIL PERPAJAKAN SLOVENIA

Negara di Eropa ini Punya Tarif Maksimal PPh Orang Pribadi Hingga 50%

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 20 Mei 2020 | 20.45 WIB
Negara di Eropa ini Punya Tarif Maksimal PPh Orang Pribadi Hingga 50%

Republik Slovenia adalah negara berdaulat di selatan Eropa Tengah yang berbatasan dengan Italia di sebelah barat, Kroasia di selatan dan timur, serta Austria di utara. Negara ini dihuni sekitar 2 juta penduduk (2015).

Negara dengan ibu kota Ljubljana ini termasuk dalam 15 besar negara teraman untuk tinggal dan menetap di dunia versi Global Place Index 2019. Negara ini juga menyuguhkan bentang alam yang indah dari panorama pegunungan dan danau.

Dari sisi ekonomi, negara tempat lokasi Planica—tempat ski jumping terbesar kedua di dunia—memiliki PDB senilai USD$54.154 miliar pada 2019. Sebanyak 66% PDB berasal dari sektor jasa, dan sektor industri menyumbang 32,2%.

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan dikategorikan sebagai residen pajak Slovenia jika memiliki kedudukan hukum (terdaftar) di Slovenia atau manajemen efektifnya berada di Slovenia.

Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika memiliki tempat tinggal permanen atau tempat kebiasaan atau pusat kepentingan pribadi dan ekonominya berada di Slovenia.

Orang pribadi juga dianggap sebagai residen apabila berada di Slovenia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak.

Serupa dengan Indonesia, Slovenia menerapkan sistem pemajakan campuran. Residen pajak dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan nonresiden diterapkan prinsip source income.

Pajak penghasilan (PPh) badan dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dengan tarif 19%. Namun, dalam kondisi tertentu, dapat berlaku tarif pajak khusus sebesar 0% untuk dana investasi, dana pensiun, perusahaan asuransi dan perusahaan modal ventura.

Untuk PPh orang pribadi dikenakan tarif progresif yang tersegmentasi dalam lima lapisan tarif. Lapisan pertama, PKP hingga EUR8.500 dikenakan tarif 16%. Lapisan kedua, PKP sebesar EUR8.501—EUR25.000 dikenai tarif 26%.

Lapisan ketiga, PKP sebesar EUR25.001—EUR50.000 dikenakan tarif 33%. Lapisan keempat, PKP sebesar EUR50.001—EUR72.000 dikenai tarif 39%. Kemudian untuk PKP di atas EUR72.000 dikenakan tarif 50%.

Dari sisi withholding tax, penghasilan dari dividen, bunga dan royalti yang diterima wajib pajak badan residen Slovenia tidak dipungut pajak. Untuk badan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif 15% atau lebih rendah jika diatur dalam tax treaty.

Penghasilan dari dividen, bunga dan sewa yang diperoleh orang pribadi residen maupun nonresiden dikenakan pajak dengan tarif tetap 27,5%. Sementara penghasilan dari royalti dikenakan tarif 25%.

Untuk pajak tidak langsung, Slovenia menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan tarif 22%. Namun, terdapat pula tarif lebih rendah yaitu sebesar 9,5% yang berlaku untuk barang dan jasa tertentu.

Terkait dengan aturan penghindaran pajak, transaksi dengan pihak afiliasi harus memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm length principle). Slovenia menerapkan thin capitalization rule dengan rasio utang dan modal yang ditetapkan adalah 4:1.

Slovenia memberlakukan controlled foreign companies (CFC) dan general anti avoidance rules (GAAR) yang memungkinkan otoritas pajak mengabaikan bentuk hukum transaksi apapun dan menilai pajak berdasarkan substansi transaksi yang sebenarnya.

Terhitung pada Januari 2020, Slovenia telah menjalin tax treaty dengan 59 negara. (rig)

UraianKeterangan
Sistem PemerintahanRepublik parlementer
PDB NominalUSD$54.154 miliar
Pertumbuhan Ekonomi2,4% (2019)
Populasi2 juta (2015)
Otoritas Pajakfinancial administration of the republic of Slovenia
Sistem PerpajakanSelf Assessment
Tarif PPh Badan19% standar
Tarif PPh Orang Pribadi16%-50%
Tarif PPN22%
Tarif Dividen Wajib Pajak Badan0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Badan0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Badan0% bagi residen; 15% bagi non residen
Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi27,5% bagi residen maupun non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi27,5% bagi residen; 20% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Orang Pribadi25% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty59 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.