PROFIL PERPAJAKAN POLANDIA

Mempelajari Skema Perpajakan di Tempat Kelahiran Nicolaus Copernicus

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 22 April 2020 | 17.58 WIB
Mempelajari Skema Perpajakan di Tempat Kelahiran Nicolaus Copernicus

Polandia atau Republik Polandia adalah negara berdaulat yang terletak di Eropa Tengah. Negara yang berbatasan dengan Jeman ini kerap menjadi pilihan destinasi bagi para pelancong karena banyak memiliki kota-kota yang cantik di antaranya seperti Warsawa dan Krakow.

Negara terbesar ke-9 di Eropa ini merupakan lokasi dari Malbork Castle, kastil terluas di dunia. Polandia juga merupakan tempat lahirnya Nicolaus Copernicus, seorang astronom dan matematikawan yang mengembangkan teori heliosentrisme.

Negara yang memiliki bendera serupa dengan Indonesia ini tercatat memiliki tingkat Produk Domestik Bruto (PDB) senilai US$565,8 miliar pada 2019, di mana sekitar 57,4% disumbang sektor jasa, industri 40,2% dan pertanian 2,4%.

Sistem Perpajakan
PERUSAHAAN dianggap residen pajak Polandia apabila terdaftar atau manajemennya berada di Polandia. Sementara orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika pusat kepentingan pribadi atau ekonominya berada di Polandia atau telah tinggal di Polandia selama lebih dari 183 hari pada satu tahun pajak (dapat berubah berdasarkan tax treaty).

Serupa dengan Indonesia, Polandia menerapkan sistem pemajakan campuran. Residen pajak di Polandia dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan non-residen diterapkan prinsip source income.

Tarif pajak penghasilan (PPh) Badan ditetapkan 19%. Namun, terdapat tarif 9% yang berlaku untuk pengusaha mikro yang mencetak pendapatan selain capital gain, dan wajib pajak yang baru memulai bisnis dengan pendapatan tidak melebihi EUR1,2 juta per tahun.

Untuk PPh orang pribadi dikenakan tarif progresif dengan rentang tarif 17% untuk pendapatan sampai dengan PLN85.528 atau setara dengan Rp319,25 juta. Untuk pendapatan di atas itu, tarif yang dikenakan sebesar 32%.

Namun demikian, bagi orang pribadi tertentu, misalnya yang memiliki bisnis di luar negeri dapat memilih untuk dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 19% di bawah rezim pajak ‘lump sum’.

Di sisi withholding tax, dividen yang diterima oleh perusahaan residen Polandia dari perusahaan lain di Polandia, UE/EEA, atau Swiss dibebaskan dari pajak jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Namun, dividen yang diterima oleh perusahaan non-residen dan orang pribadi dikenakan pajak dengan tarif 19%,

Selanjutnya, penghasilan bunga yang diterima perusahaan residen Polandia juga bebas pajak jika memenuhi persyaratan tertentu. Namun, untuk bunga yang diterima perusahaan non-residen dikenakan tarif 20%, dan orang pribadi dikenakan 19% atau sesuai dengan tax treaty.

Sementara itu, penghasilan dari royalti yang diterima perusahaan dan orang pribadi non-residen dikenakan pajak dengan tarif 20%. Polandia juga memiliki ketentuan khusus perihal pembayaran lintas batas yang melebihi PLN2 juta per tahun untuk setiap wajib pajak.

Ketentuan khusus tersebut memungkinkan pembayaran lintas batas dibebaskan dari pajak atau dikenakan tarif lebih rendah dengan syarat tertentu. Namun, implementasi ketentuan ini ditunda hingga 30 Juni 2020.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Polandia adalah 23%. Namun, terdapat tarif preferensial sebesar 5% dan 8% yang berlaku untuk barang dan jasa tertentu. Barang dan jasa tertentu ini juga bisa memperoleh tarif 0% atau bahkan dibebaskan dari pengenaan PPN

Terkait ketentuan anti penghindaran pajak, Polandia menerapkan transfer pricing rules dengan mengacu pada panduan OECD. Untuk thin capitalization rules, negara ini membatasi jumlah maksimum bunga pinjaman yang dapat dikurangkan dari pajak hingga 30% dari EBITDA.

Polandia juga memberlakukan controlled foreign companies (CFC) dan general anti-avoidance rule (GAAR), termasuk exit tax untuk perusahaan maupun orang pribadi dalam hal terjadi perubahan status residen pajak atau pengalihan aset ke luar negeri.

Polandia telah menandatangani multilateral instrument (MLI) dan mendepositkan instrumen ratifikasinya pada OECD 23 Januari 2018 serta mulai berlaku 1 Juli 2018.

Hingga Agustus 2019, Polandia telah menjalin tax treaty dengan kurang lebih 90 negara termasuk Indonesia, namun beberapa di antaranya masih belum berlaku efektif (signed but not in effect) dan ada pula yang dalam tahap revisi.

UraianKeterangan
Sistem PemerintahanRepublik parlementer
PDB NominalUSD$565,8 miliar (2019)
Pertumbuhan Ekonomi4,1% (2019)
Populasi37,9 juta (2019)
Otoritas PajakThe Head of National Tax Administration
Sistem PerpajakanSelf Assessment
Tarif PPh Badan19% standar; 9% untuk wajib pajak tertentu
Tarif PPh Orang Pribadi17% untuk pendapatan hingga PLN85,528 32% untuk pendapatan diatas PLN 85,528
Tarif PPN23% standar; 0%/5%/8% untuk barang dan jasa tertentu
Tarif Dividen Wajib Pajak Badan0% bagi residen; 19% bagi non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Badan0% bagi residen; 20% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Badan0% bagi residen; 20% bagi non residen
Tarif Dividen Wajib Pajak Orang Pribadi19% bagi residen maupun non residen
Tarif Royalti Wajib Pajak Orang Pribadi0% bagi residen; 20% bagi non residen
Tarif Bunga Wajib Pajak Orang Pribadi19% bagi residen maupun non residen
Tax Treaty90 negara

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.