Ilustrasi.
MEKSIKO merupakan negara berdaulat yang terletak di Amerika Utara dan berbatasan dengan Amerika Serikat, Guatemala serta Belize. Negeri ini juga merupakan negara terbesar ketiga di Amerika Latin.
Negara tempat bermukimnya suku Aztec dan Maya ini memiliki banyak situs warisan dunia yang diakui UNESCO di antaranya seperti Piramida Chichen Itza, Piramida Maya Kuno, Xochimilco canals, dan Copper Canyon.
Penggerak utama ekonomi negeri yang disebut menjadi 'musuh baru' Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini adalah sektor jasa yang menyumbang 64,5% dari produk domestic bruto (PDB). Adapun nilai PDB nominal di Meksiko pada 2019 tercatat sebesar US$1.274 triliun. Lalu, bagaimana soal kebijakan perpajakannya?
Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan dianggap residen pajak apabila dikelola dan dikendalikan di Meksiko. Sementara orang pribadi dianggap residen pajak jika memiliki rumah permanen di Meksiko. Namun, jika memiliki rumah di dua negara, maka faktor penentu utamanya adalah lokasi pusat kegiatan vital.
Serupa dengan Indonesia, Meksiko menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi non-residen diterapkan prinsip source income.
Tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dipatok sebesar 30%. Perusahaan diperkenankan untuk mengkompensasikan kerugiannya selama 10 tahun ke depan. Namun, kompensasi kerugian harus menyesuaikan dengan tingkat inflasi serta tidak diperkenankan secara surut.
Untuk PPh Orang Pribadi, tarif yang dikenakan tersegmentasi dalam 11 lapisan tarif mulai dari 1,92% hingga 35%. Meksiko juga menerapkan tarif PPh lain (schedular) untuk sebagian jenis penghasilan.
Dari sisi withholding tax, dividen dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, bunga dikenakan pajak dengan tarif 4,9% hingga 35%. Tarif royalti tarif dipatok 25%, tetapi untuk paten dan merek dagang dikenai tarif sebesar 35%.
Namun, khusus untuk bunga dan royalti untuk pihak yang berlokasi di tax haven dikenai tarif 40%. Untuk tarif PPN atau value added tax (VAT), Meksiko mematok 16%. Namun ada juga PPN dengan tarif 0% yang berlaku untuk makanan, obat-obatan serta transaksi tertentu.
Terkait aturan penghindaran pajak, Meksiko menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD. Untuk thin capitalization rules, Meksiko menetapkan bunga pinjaman maksimal yang dapat dikurangkan dari pajak dengan rasio 3:1.
Meksiko juga menerapkan controlled foreign companies (CFC). Per Januari 2020, Meksiko telah menandatangani tax treaties dengan 60 negara, termasuk Indonesia. Meksiko juga telah menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan | Republik Presidensial |
PDB Nominal | USD$1.274 triliun (2019) |
Pertumbuhan Ekonomi | 2,1% (2018) |
Populasi | 128,6 juta (2020) |
Otoritas Pajak | Servicio de Administración Tributaria (SAT)/ Tax Administration Service |
Sistem Perpajakan | Self Assesment |
Tarif PPh Badan | 30% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 1,92% hingga 35% |
Tarif PPN | 16% |
Tarif Dividen | 10% |
Tarif Royalti | 25%, paten dan merk dagang 35%, tax haven 40% |
Tarif Bunga | 4,9% hingga 35%, tax haven 40% |
Tax Treaty | 60 negara |