PROFIL PAJAK PROVINSI SULAWESI UTARA

Tahu Taman Nasional Bunaken? Cek Profil Pajak Provinsinya di Sini

Hamida Amri Safarina
Kamis, 17 Oktober 2019 | 18.07 WIB
Tahu Taman Nasional Bunaken? Cek Profil Pajak Provinsinya di Sini

MASYARAKAT Indonesia bisa jadi tidak asing lagi dengan Taman Nasional Bunaken. Taman laut yang menjadi habitat lebih dari 390 spesies terumbu karang dan berbagai spesies ikan, moluska, dan mamalia laut ini terletak di Provinsi Sulawesi Utara. Taman nasional ini sebenarnya meliputi lima wilayah, yaitu Bunaken, Manado Tua, Mantehage, Naen, dan Siladen.

Beribu kota di Manado, wilayah Provinsi Sulawesi Utara berbatasan dengan Davao Del Sur, Filipina di sebelah utara. Provinsi yang memiliki banyak gunung berapi aktif ini memang menyimpan keindahan alam bahari serta pegunungan dan potensi sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan alamnya berupa rempah-rempah, emas, perak, timbal, seng, dan tembaga.

Provinsi Sulawesi Utara juga menyimpan banyak benda-benda purbakala. Temuan benda purbakala berupa gua-gua purba di Minahasa, fosil gading dan geraham gajah purba di Pulau Sangihe, beliung batu persegi dari zaman neolitik, dan masih banyak lainnya. Provinsi ini mempunyai sejarah peradaban manusia yang cukup menarik. Pada masa pleistosen jutaan tahun yang lalu, wilayah ini merupakan satu daratan dengan Filipina.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan

BARU-baru ini, Kementerian Pariwisata menobatkan Sulawesi Utara sebagai The Rising Star di sektor pariwisata. Sebutan itu diberikan karena pemerintah daerah ini mampu mendorong pertumbuhan kinerja pariwisatanya hingga 600% dalam empat tahun terakhir.

Jumlah wisatawan mancanegara pada 2015 sebanyak 20.000 orang. Angka tersebut kemudian bertambah dua kali lipatnya menjadi 40.000 orang. Selanjutnya, pada 2017, wisatawan yang datang sebanyak 80.000 dan terus meningkat menjadi 120.000 orang pada 2018.

Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Sulawesi Utara pada 2018 senilai Rp84,25 triliun. Nilai PDRB meningkat sebesar Rp4,77 triliun dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp79,48 triliun. Meskipun provinsi ini terkenal dengan keindahan alam dan besarnya potensi wisata, sektor pariwisata tidak termasuk dalam lima sektor utama yang berkontribusi terhadap PDRB.


Sumber: BPS Provinsi Sulawesi Utara (diolah)

Pada 2018, PDRB daerah ini ditopang sektor kontruksi (21,31%), perdagangan besar dan eceran; reparasi sepeda motor dan mobil (18,92%), pertanian, kehutanan, dan perikanan (17,72%), industri pengolahan (11,94%), transportasi dan pergudangan (10,19%), dan sektor lain-lain (19,92%). Pada tahun yang sama, laju pertumbuhan ekonominya mencapai 6,01%.

Pendapatan Provinsi Sulawesi Utara masih didominasi oleh dana perimbangan yang merupakan transfer dari pemerintah pusat dengan porsi sebesar 67,20%. Pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan indikator kemandirian daerah hanya memberikan kontribusi sebesar 30,73%. Sisanya, ada kontribusi dari pendapatan lain-lain yang sah, yaitu sebesar 2,55%.

Apabila membedah komponen PAD, pajak daerah menjadi kontributor utama dengan persentase 85,80%. Selanjutnya, realisasi retribusi mencapai Rp75,74 miliar atau berkontribusi 6,61% dari PAD.

Dua instrumen terakhir, lain-lain PAD yang sah dan hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, masing-masing hanya berkontribusi 4,86% (Rp55,68 miliar) dan 2,73% (Rp31,36 miliar) terhadap total PAD.


Sumber: BPS Pusat (diolah)

Kinerja Pajak

PADA periode 2014 hingga 2018, kinerja penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara terpantau fluktuatif. Pada 2014, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak, hanya dapat memperoleh penerimaan pajak daerah sebesar 96%, sebelum kemudian turun menjadi 92% pada 2015.

Penerimaan pajak kembali menurun pada 2016 yang hanya mencapai 86%. Prestasi mulai terlihat pada 2017 dengan penerimaan pajak yang melebihi target atau sebesar 108%. Namun, realisasi turun lagi di angka 105% pada 2018.


Sumber:DJPK (diolah)

Pemerintah Sulawesi Utara mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 19 November 2018 sampai dengan 31 Desember 2018. Dasar hukum program ini adalah Peraturan Subernur Sulawesi Utara No. 42/2017. Kebijakan ini diberikan untuk optimalisasi PAD.

Program keringanan serta pengurangan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kembali diberlakukan tahun ini. Aturan pemutihan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 33/2019 dan mulai berlangsung pada 16 Agustus 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. Tujuan dikeluarkannya kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat, mendorong kesadaran masyarakat wajib pajak, dan meningkatkan PAD.

Jenis dan Tarif Pajak

ATURAN mengenai pajak daerah tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara No. 7/2011 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memungut lima jenis pajak daerah. Ketentuan terkait retribusi daerah tercantum dalam Peraturan Daerah No. 5/2018 tentang Retribusi Daerah.


Catatan:

  1. Rentang tarif berdasarkan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Bersifat progresif, bergantung pada jenis dan tingkat kepemilikan kendaraan.
  3. Bergantung pada jenis dan tingkat penyerahan kendaraan.
  4. Tarif 5% berlaku khusus untuk kendaraan umum

Tax Ratio

BERDASARKAN perhitungan DDTC Fiscal Research, rasio penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRD (tax ratio) di Provinsi Sulawesi Utara hanya mencapai 0,90 pada 2018.


Sumber: DJPK dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB
  • Rata-rata provinsi dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan kontribusi PDRB) tax ratio seluruh provinsi di Indonesia;
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan peringkat tax ratio seluruh provinsi di Indonesia

Administrasi Pajak

PEMUNGUTAN pajak daerah di Provinsi Sulawesi Utara diadministrasikan oleh Bapenda. Bapenda beralamat di Jalan 17 Agustus nomor 67, Manado, Sulawesi Utara. Apabila masyarakat hendak mengetahui informasi-informasi tentang keuangan daerah dapat mengakses laman http://dispenda.sulutprov.go.id.

Bapenda mempunyai tugas membantu gubernur dalam melaksanakan penyusunan dan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Beberapa fungsi lain juga melekat pada institusi ini, yaitu menyusun perencanaan serta melakukan koordinasi pengembangan pendapatan daerah dan menyelenggaraan urusan pajak dan retribusi daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menyediakan beberapa kemudahan bagi wajib pajak yang hendak menunaikan kewajiban perpajakannya. Saat ini, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat melalui Samsat Induk, Samsat Pembantu, Samsat Corner, Samsat Outlet, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, dan e-Samsat. Berbagai cara tersebut disediakan pemerintah daerah untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pada Juli 2019, untuk meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan bermotor, Bapenda melakukan penempelan kertas bertuliskan kendaraan bermotor belum bayar pajak. Tidak hanya itu, tercantum juga nomor polisi dan nama pemilik pada setiap kendaraan yang belum membayar pajak. Adapun upaya optimalisasi pajak air permukaan dilakukan dengan pemasangan flowmeter, audit teknis, dan penagihan tunggakan pajak.

Upaya Optimalisasi Pendapatan Daerah dan Management Aset Daerah juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Hal itu diwujudkan dengan kerja sama antara pemerintah provinsi dan Kejaksaan Tinggi serta Kejaksaan Negeri Sulawesi Utara. Selain itu, pada September 2019, pemerintah daerah juga bekerja sama dengan salah satu bank di Sulawesi Utara untuk membuat sistem penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah secara elektronik. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.