DALAM penegakan hukum di bidang cukai, terdapat prosedur penyelesaian atas barang kena cukai (BKC) dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana yang dilakukan wajib pajak. Lantas, bagaiamana tata cara penyelesaiannya?
Tata cara penyelesaian barang hasil penindakan pelanggaran cukai tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (UU Cukai) dan aturan turunannya.
Adapun aturan turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara (PMK 39/2014).
Berdasarkan pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) PMK 39/2014, BKC dan barang-barang lain yang tersangkut tindak pidana dapat dirampas negara. Maksud dari barang-barang lain adalah barang-barang yang berkaitan langsung dengan BKC.
Misalnya, sarana pengangkut yang digunakan untuk mengangkut BKC serta peralatan atau mesin yang digunakan untuk membuat BKC. Pelaksanaan perampasan BKC dan barang-barang lain tersebut hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam proses perampasan, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan melakukan penanganan perkara tindak pidana di bidang cukai dan menerima penyerahan BKC dan barang-barang lain yang dinyatakan dirampas untuk negara. BKC dan barang-barang lain yang dirampas tersebut diperoleh dari jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 PMK 39/2014.
Apabila penyerahan BKC dan barang-barang lain telah dilakukan maka dibuatkan berita acara serah terima. Setelah dibuatnya berita acara serah terima, BKC dan barang-barang lain tersebut dinyatakan menjadi milik negara.
Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 4 PMK 39/204, BKC dan barang-barang lain yang diterima direktur penindakan dan penyidikan, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor tersebut akan ditimbun di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC.
Selain itu, untuk BKC dan barang-barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal akan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC. Sebagai informasi, pelanggar tidak dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketetuan administrasi maupun ketentuan pidana.
Barang-barang tersebut untuk sementara ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC. Merujuk pada Pasal 6 PMK 39/2014, jika setelah 14 hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang-barang tersebut selanjutnya dinyatakan menjadi milik negara.
Sesuai dengan Pasal 7 PMK 39/2014, untuk BKC yang belum diselesaikan kewajiban cukainya dan pemiliknya tidak diketahui, juga dapat dinyatakan dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan DJBC. BKC yang dikuasai negara tersebut ditempatkan di tempat penimbunan pabean atau tempat penimbunan lain di bawah pengawasan DJBC.
Setelah BKC dan barang-barang lain ditimbun dan dikuasai negara, pihak DJBC harus segera mengumumkan secara resmi melalui media massa atau papan pengumuman pada kantor yang bersangkutan mengenai kewajiban bagi pemilik BKC yang dikuasai negara. (kaw)