SEIRING dengan perkembangan zaman, teknologi yang digunakan dalam kegiatan sehari-sehari terus mengalami perubahan. Perkembangan teknologi ini tidak lain bertujuan untuk memudahkan semua orang dalam menjalankan kegiatan sehari-harinya.
Hal tersebut tidak terkecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk pembayaran bea meterai. Untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman maka pada tanggal 26 Oktober 2020, pemerintah mengesahkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai (UU Bea Meterai).
Salah satu hal yang paling menonjol dari UU baru ini dibandingkan sebelumnya adalah ditetapkannya meterai jenis baru. Mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Bea Meterai, jenis yang dimaksud kini meliputi label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya.
Label atau carik yang dimaksud memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia serta digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Berdasarkan pada definisi meterai yang terdapat dalam UU Bea Meterai di atas, diketahui, terdapat dua jenis meterai dan bentuk meterai lainnya yang dapat digunakan.
Adapun ciri dan bentuk masing-masing jenis meterai tersebut serta pengaturan lainnya yang terkait dapat dililat pada Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 UU Bea Meterai.
Meterai Tempel
Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 13 UU Bea Meterai, meterai tempel memiliki beberapa ciri yang bersifat umum dan yang bersifat khusus. Adapun ciri-ciri umumnya meliputi gambar lambang negara garuda pancasila, frasa "meterai tempel", dan angka yang menunjukkan nilai nominal.
Sementara itu, ciri-ciri khusus dari meterai tempel berkaitan dengan unsur pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetaknya serta dapat bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup. Untuk yang bersifat terbuka (overt) meliputi segala ciri meterai tempel yang dapat diketahui tanpa menggunakan alat bantu.
Kemudian, untuk yang bersifat semi tertutup (semicouerf) meliputi segala ciri meterai tempel yang memerlukan penggunaan alat bantu untuk dapat mengetahuinya. Terakhir, untuk ciri yang bersifat tertutup (covert/forensic) meliputi segala ciri meterai tempel yang hanya dapat diketahui melalui pemeriksaan forensik.
Sementara itu, terkait dengan ketentuan mengenai penentuan ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel serta pemberlakuannya, akan diatur secara lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan.
Meterai Elektronik
Melalui ketetapan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dokumen elektronik atau hasil cetaknya telah diakui sebagai alat bukti hukum yang sah. Artinya, dokumen elektronik termasuk meterai dalam bentuk elektronik telah memiliki validitas hukum yang sama dengan dokumen berbentuk kertas biasa.
Ketentuan mengenai meterai elektronik ini kemudian dimuat dalam Pasal 14 ayat (1) UU Bea Meterai. Berdasarkan ketentuan tersebut, meterai elektronik memiliki kode unik dan keterangan tertentu. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kode unik dan keterangan tertentu yang dimaksud pada Pasal 14, akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Meterai dalam Bentuk Lain
Selanjutnya, pada peraturan baru yang mengatur tentang bea meterai ini ditetapkan juga bentuk meterai lain yang dapat digunakan selain meterai tempel dan elektronik. Mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c UU Bea Meterai, meterai jenis ini ditetapkan oleh menteri keuangan.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU Bea Meterai, meterai yang dimaksud dapat dibuat dengan menggunakan mesin teraan meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan menteri keuangan. (faiz)*