MENURUT Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), salah satu jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi adalah pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemungutan PKB berdasarkan UU PDRD akan dibahas dalam artikel ini.
PKB didefinisikan sebagai pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam Pasal 1 angka 12 UU PDRD dinyatakan bahwa kendaraan bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya.
Peralatan teknik tersebut berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Peralatan ini termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dan (2) UU PDRD, objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam kendaraan bermotor adalah kendaraan beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor gross tonnage 5 sampai dengan gross tonnage 7.
Awalnya, alat berat dikategorikan sebagai objek PKB. Namun, sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XV/2017 mengenai pengujian UU PDRD, alat berat tidak lagi diklasifikasikan sebagai kendaraan bermotor bermotor yang dipungut pajak.
Hakim menyatakan bahwa pemungutan pajak atas alat berat berlaku selama tiga tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi keluar dan sepanjang belum ada regulasi baru. Keputusan ini sejalan dengan dibatalkannya pasal yang menyatakan bahwa alat berat/besar termasuk kendaraan bermotor dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Merujuk pada Pasal 3 ayat (3), terdapat empat hal yang dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor, antara lain kereta api; kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara; kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasasi kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah; dan objek pajak lainnya yang diterapkan dalam peraturan daerah.
Sesuai Pasal 4 ayat (1) sampai ayat (3), subjek pajak kendaraan bermotor ialah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor. Sementara itu, wajib pajak kendaraan bermotor adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Pemungutan PKB didasarkan pada nilai jual kendaraan bermotor dan bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Khusus untuk kendaraan bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat, alat-alat besar, dan kendaraan di air, nilai jual kendaraan bermotornya menjadi dasar pengenaan PKB.
Nilai jual kendaraan bermotor ditentukan berdasarkan harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Adapun penentuan bobot yang mencerminkan kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan merujuk nilai koefisien kerusakan dan/atau pencemaran lingkungannya. Koefisien sama dengan satu artinya kerusakan dan/atau pencemaran masih dalam batas toleransi dan lebih besar dari satu dianggap melewati batas toleransi.
Terdapat beberapa ketentuan atas besaran tarif PKB berdasarkan Pasal 6 UU PDRD. Pertama, untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif paling rendah sebesar 1% dan paling tinggi 2%. Kedua, untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Penentuan tarif progresif tersebut dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari empat dan kendaraan roda empat atau lebih. Misalnya, orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda dua, satu kendaraan roda tiga, dan satu kendaraan bermotor roda empat, masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.
Ketiga, angkutan umum, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah/TNI/Polri, pemerintah daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan dengan peraturan daerah, ditetapkan tarif paling rendah 0,5% dan tertinggi 1%. Keempat, tarif kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar paling rendah 0,1% dan paling tinggi 0,2%. Penentuan tarif ini dapat diatur lebih lanjut oleh masing-masing daerah.
PKB yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar. Pemungutan pajak ini dilakukan bersamaan dengan penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor. PKB dikenakan untuk masa pajak dua belas bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
Dalam hal adanya keadaan kahar sehingga masa pajak tidak sampai 12 bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. Terkait ketentuan keadaan kahar telah diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU PDRD.
Adapun yang dimaksud keadaan kahar ialah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib pajak, contohnya jika kendaraan bermotor tidak dapat digunakan lagi karena bencana alam.
Hasil penerimaan PKB paling sedikit 10%, termasuk yang dibagihasilkan kepada kabupaten/kota, dialokasikan uuntuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
PKB Sebagai Pajak Daerah Provinsi
PEMUNGUTAN PKB ini merupakan kewenangan setiap daerah provinsi. Masing-masing pemerintah di tingkat provinsi dapat membentuk peraturan daerahnya untuk memungut PKB dengan ketentuan tarif pajak yang dikehendakinya. PKB dipungut di wilayah daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan pemerintah daerah.
Setiap provinsi berpotensi memiliki besaran tarif PKB yang berbeda-beda, sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kalimantan Selatan menetapkan tarif kendaraan bermotor pribadi dikenakan 1,5% dan kepemilikan kedua serta seterusnya paling tinggi 3,5%.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimatan Timur, Pemerintah Provinsi Kalimatan Timur menetapkan tarif kendaraan bermotor pribadi kepemilikan pertama 1,75% dan kepemilikan kedua serta selanjutnya 2,25% sampai dengan 3,75%. Berikut perbandingan tarif PKB di kedua provinsi tersebut:
Sebagai catatan, pembentukan peraturan daerah tersebut tidak boleh bertentangan dengan hal-hal yang ditetapkan dalam UU PDRD. Hal ini sesuai dengan asas lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.*