ORGANISASI profesi konsultan pajak merupakan bentuk perkumpulan yang penting demi terjaminnya standar kompetensi dan kode etik konsultan pajak yang ada di suatu negara. Organisasi profesi konsultan pajak, bersama dengan otoritas pajak, menjadi pihak yang ‘bersentuhan langsung’ dalam mengatur konsultan pajak.
Terkait dengan pengaturan organisasi profesi konsultan pajak terdapat tiga poin yang perlu untuk diatur. Yaitu, sifat keanggotaan, pengakuan organisasi, dan perlunya supra-organsisasi apabila terdapat lebih dari satu organisasi profesi.
Dari aspek keanggotaan, dapat saja bersifat wajib maupun sukarela untuk ikut bergabung dalam organisasi profesi konsultan pajak yang ada. Sifat keanggotaan ini sangat berkaitan erat dengan banyaknya organisasi profesi yang diakui. Umumnya, jika suatu negara hanya mengakui satu organisasi tunggal yang menaungi profesi konsultan pajak, terdapat suatu kewajiban untuk tergabung di dalamnya.
Ketentuan untuk bergabung sebagaimana di atas semata-mata untuk menjamin adanya standar perilaku dan kompetensi dari konsultan pajak. Seperti yang ada di Austria, seluruh konsultan pajak harus menjadi anggota Kammer der Wirtschaftstreuhander/KWT.
Sementara di Belgia konsultan pajak bergabung dalam Institut des Experts-Comptables et des Conseils Fiscaux. Serta, di Polandia bergabung dalam wadah Krajowa Izba Doradcow Podatkowych/KIDP (CFE Professional Affairs Committee, 2013). Kecuali di Rusia, walaupun hanya ada satu organisasi profesi, Russian Chamber of Tax Advisers, namun sifat keanggotaannya sukarela
Terkait jumlah organisasi profesi konsultan pajak di negara lain, umumnya dimungkinkan lebih dari satu. Penting untuk dicatat, nama atau identitas organisasi atau organisasi-organisasi profesi konsultan pajak yang diakui keberadaannya, belum tentu disebut atau dirujuk secara jelas dalam undang-undang konsultan pajak.
Sebagai perbandingan, berikut ini disajikan organisasi profesi konsultan pajak yang terdapat di beberapa negara:
Apabila terdapat beberapa organisasi profesi konsultan pajak, terdapat negara yang mendorong untuk dibentuk supra-organisasi atau disebut sebagai organisasi payung. Tujuannya, dalam rangka menjaga aturan main dan akuntabilitas dari masing-masing organisasi profesi konsultan pajak yang ada.
Supra-organisasi umumnya memiliki kewenangan yang lebih tinggi, menjadi pihak yang berkoordinasi dengan pemerintah, serta bertugas untuk mengakui dan mengatur organisasi-organisasi profesi di bawahnya. Selain itu, supra-organisasi berfungsi sebagai pengarah dan pengawas dari beberapa organisasi-organisasi profesi konsultan pajak. Namun, cukup mengherankan juga, Belgia yang hanya memiliki organisasi konsultan pajak tunggal, memiliki supra-organisasi, yaitu High Council of the Economic Professions.
Peran supra-organisasi penting dalam konteks adanya organisasi profesi konsultan pajak yang berjumlah lebih dari satu. Negara seperti Australia memiliki supra-organisasi yang berfungsi juga sebagai pusat registrasi dan pengarah dari organisasi-organisasi konsultan pajak, yang bernamaTax Practitioner Board (TPB). TPB di Australia dibentuk dengan fungsi-fungsi berikut ini:
Pertama, mengadministrasikan sistem registrasi bagi registered tax agents and BAS agents. Kedua, melakukan investigasi dan penelaahan atas aplikasi pendaftaran, serta perilaku Tax Agents Service Act (TASA). Ketiga, mengenakan sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar kode etik profesi. Keempat, menerbitkan, dengan instrumen hukum, suatu panduan untuk mendukung fungsi yang tertera pada poin kesatu, kedua, dan keempat. Kelima, fungsi lainnya yang didelegasikan kepada TPB berdasarkan TASA serta produk hukum lainnya. Terakhir, mengambil tindakan yang diperlukan untuk mendukung fungsi TPB.