PELAPORAN PAJAK (6)

Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 10 April 2019 | 17.11 WIB
Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

SETIAP tahun wajib pajak orang pribadi maupun badan harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Bagi wajib pajak, SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak terutang untuk melaporkan hal-hal berikut ini:

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalamĀ satu tahunĀ pajak atauĀ bagianĀ tahunĀ pajak;
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
  • Harta danĀ kewajiban; dan
  • Pembayaran dari pemotong/pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalamĀ satumasaĀ pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pemenuhan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh badan itu dilakukan dengan mengisi Formulir 1771. Ketentuan formulir SPT tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2017 tentang Perubahan Keempat atas PER-34/PJ/2010.

Ketentuan Umum Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

Berikut merupakan poin-poin penting terkait ketentuan pelaporan SPT tahunan PPh badan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan:

Pertama, wajibĀ pajak harus melakukan pengisian SPT dengan benar, lengkap, dan jelas.Ā Benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Sementara itu, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Kedua, wajibĀ pajak harus melakukan pengisian SPT dalam bahasa Indonesia, dengan menggunakan huruf latin dan satuan mata uangĀ rupiah atau mata uang asing apabila mendapatkan ijin dari Kementerian Keuangan.Ā Ketiga, wajib pajakĀ diwajibkan menandatangani SPTĀ danĀ harus melakukan penyampaian SPT ke Kantor Pelayanan PajakĀ (KPP)Ā di mana wajib pajak terdaftar atau dikukuhkan.

Keempat, cara mengisi SPTĀ tahunan PPh badan 1771 dapat melaluiĀ softwareĀ SPT elektronik (e-SPT)Ā yang harusĀ diunduh dahuluatau melalui menu e-Form pada DJP OnlineĀ untuk selanjutnya membuat file CSV SPT 1771 dan melakukan e-Filing SPT tahunan PPh badan pada aplikasi e-Filing Pajak yang resmi.

Kelima, wajibĀ pajak dapat memperpanjang jangka waktu pelaporan SPTĀ tahunan PPhĀ badanĀ dalam jangka waktu paling lama sekitar dua bulan dengan cara melakukan pemberitahuan secara tertulis atau cara lain sesuai ketentuanĀ DitjenĀ Pajak.

Keenam, selain SPT, wajib pajak juga harus mencantumkan lampiran dan dokumen tambahanĀ yang dibutuhkan dalamĀ pelaporan SPT. Hal iniĀ telah diatur dalamĀ PER-02/PJ/2019Ā tentangĀ Tata Cara Penyampaian, Penerimaan,Ā dan PengolahanĀ SPT beserta lampirannya.

Batas Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

BagiĀ wajib pajak badan usaha atau perusahaan biasanya menggunakan SPT 1771 yang diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT),Ā Commanditer VentureĀ (CV), Usaha Dagang (UD), organisasi, yayasan dan perkumpulan.

Untuk periode batas pelaporan SPT Tahunan pada jenisĀ badan usahaĀ tersebut adalahĀ setiapĀ tanggal 30 April.Ā Untuk tahun pajak 2018,Ā batas akhir pelaporan SPTĀ tahunan PPh badanĀ berarti akan berakhir pada tanggalĀ Selasa,Ā 30 April 2019.Ā 

Batas Akhir Pelaporan SPT TahunanĀ PPh BadanĀ Bisa Dimundurkan

Pelaporan batas akhir SPTĀ tahunanĀ PPh badanĀ dapat dimundurkanĀ dari jatuh tempo seharusnya. Hal ini hanya bisa dilakukan dengan 3 kondisi yaitu:

  • Adanya kondisiĀ luarĀ biasa sehingga DitjenĀ Pajak mengeluarkan kebijakan untuk memundurkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan;
  • Wajib pajak mengajukan permohonan penundaan pelaporan SPT Tahunan;
  • LaporanĀ keuanganĀ wajib pajakĀ untuk satu tahun tidak sama dengan satu tahun kalender.Ā Khusus untuk kondisi iniĀ wajib pajak harusĀ mengirimkan surat pemberitahuan ke Menteri KeuanganĀ padaĀ tahun sebelumnya.

Berdasarkan tiga ketentuan tersebut maka batas akhir pelaporan SPT Tahunan tidak selalu menggunakan batas akhir seperti yang ditetapkan yaitu pada tanggal 30 April.

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan PPh Badan

ApabilaĀ wajib pajakĀ tidak melakukan pelaporan SPTĀ tahunan atauĀ terlambat melaporkan SPTĀ tahunan tersebut, makaĀ wajib pajak dapat dikenai sanksi melalui Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi tidak melakukan pelaporan pajak tersebut adalah denda sebesar Rp1.000.000 untukĀ wajibĀ pajakĀ badan.

Oleh karena itu,Ā wajib pajakĀ disarankan untukĀ sesegera mungkin melakukan pelaporan SPTĀ tahunan PPh badan sehingga dapat terhindar dari sanksi pajakĀ di atas.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.