PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (18)

Pembebasan PPN bagi Perwakilan Negara Asing & Badan Internasional

Awwaliatul Mukarromah
Senin, 11 Februari 2019 | 17.02 WIB
Pembebasan PPN bagi Perwakilan Negara Asing & Badan Internasional

PEMERINTAH Indonesia memberikan kemudahan perpajakan berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya. Fasilitas ini diberikan untuk menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya. 

Fasilitas pembebasan PPN atau PPnBM ini telah diatur dalam Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang PPN dan PPnBM dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 2013 tentang Pemberian Pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (PP 74/2013).

Definisi

Ketentuan dalam PP 74/2013 menyebutkan definisi dari perwakilan negara asing, badan internasional, serta pejabatnya, yaitu:

Pertama, perwakilan negara asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah RI, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.

Adapun pengertian dari pejabat perwakilan negara asing adalah kepala beserta staf perwakilan negara asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Kedua, badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), badan-badan di bawah perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang melaksanakan kerja sama teknik yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.

Sementara yang disebut dengan pejabat badan internasional adalah kepala, pejabat/staf, dan tenaga ahli badan internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan WNI.

Ketentuan Fasilitas Pembebasan

Fasilitas pembebasan PPN dan PPnBM kepada perwakilan negara asing serta pejabat perwakian negara asing diberikan berdasarkan asas timbal balik (reciprocal). Asas timbal balik yang dimaksud adalah apabila kepada perwakilan Indonesia di negara asing tersebut diberikan pembebasan yang sama.

Dengan kata lain, jika suatu negara asing yang tidak memberikan pembebasan yang sama kepada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia di negara asing tersebut, maka kepada perwakilannya di Indonesia tidak dapat diberikan pembebasan PPN atau PPnBM.

Adapun, fasilitas PPN dibebaskan diberikan kepada badan internasional hanya kepada badan internasional yang memenuhi syarat, yaitu 1) tidak termasuk subjek pajak penghasilan, 2) mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, dan 3) telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sedangkan untuk pejabat badan internasional, pembebasan tersebut diberikan hanya kepada pejabat badan internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari Kemenlu atau Kemensetneg RI.

Dalam PP 47/2013 disebutkan bahwa pembebasan PPN atau PPnBM hanya dapat diberikan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari:

  • Menteri Luar Negeri untuk perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing, dan
  • Menteri Sekretaris Negara untuk badan internasional

Berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPN atau PPnBM.

Restitusi

Untuk memberikan kepastian hukum, dalam hal PPN atau PPN yang dibebaskan tersebut terlanjur dipungut, PPN atau PPnBM dimaksud dapat diminta kembali (restitusi) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan restitusi tersebut harus disertai dengan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.03/2014 mengatur lebih detail mengenai tata cara pengembalian PPN bagi perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Untuk memperoleh restitusi, perwakilan negara asing atau badan internasional serta pejabatnya harus mengajukan surat permintaan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM kepada Menteri Keuangan melalui Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara.

Kemudian, Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat permohonan tersebut kepada Kepala Kantor Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) dengan dilampiri surat rekomendasi Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk disertai bukti-bukti pendukung.

Adapun, bukti-bukti pendukung yang dimaksud di atas, setidaknya meliputi:

  • Asli faktur pajak dan/atau asli dokumen lain yang dipersamakan sebagai faktur pajak;
  • Bukti dan/atau dokumen pembayaran; dan
  • Bukti-bukti pendukung yang dipersyaratkan oleh Kemenlu atau Kemensetnag.

Selain bukti pendukung di atas, dalam hal perolehan kendaraan bermotor, harus dilengkapi dengan surat pernyataan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dan atas transaksi selain eceran harus dilengkapi dengan fotokopi kontrak perjanjian atau dokumen yang dipersamakan. 

Perwakilan negara asing serta pejabat perwakilan negara asing dapat mengajukan surat permintaan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM paling lama satu tahun sejak impor barang kena pajak (BKP) atau penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Terdapat kelonggaran boleh melebihi satu tahun dengan syarat:

  • permintaan pengembalian dimaksud tidak lebih dari 4 tahun sejak impor BKP atau penyerahan BKP dan/atau JKP; dan
  • dilengkapi dengan pertimbangan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunjuk.

Sementara itu, pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM bagi badan internasional dan pejabat badan internasional hanya dapat dilakukan paling lama satu tahun sejak impor BKP atau penyerahan BKP dan/atau JKP. Kepala KPP Badora melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian PPN atau PPN dan PPnBM dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak permohonan pengembalian diterima secara lengkap.

 Dalam hal bukti pendukung yang diberikan oleh pemohon masih kurang lengkap, kekurangan atas bukti pendukung dimaksud dapat diminta secara tertulis kepada pemohon dengan tembusan kepada Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atau kepada Menteri Sekretaris Negara c.q. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.

Ketentuan Lain

Lebih lanjut, PMK 161/2014 menyebutkan importir, distributor, dealer, agen, penyalur, showroom, atau pihak lainnya yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor kepada perwakilan negara asing atau badan internasional serta pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional dapat mengajukan permohonan pengembalian PPnBM.

Permohonan pengembalian PPnBM tersebut diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala KPP tempat pemohon terdaftar dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung sebegai berikut:

  • fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),
  • fotokopi Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan perwakilan negara asing atau badan Internasional serta pejabat perwakilan negara asing dan pejabat badan internasional,
  • asli dan fotokopi faktur pajak dari penjual,
  • fotokopi faktur pajak dari pabrikan kepada distributor/ dealer/ agen/ penyalur/ showroom yang di dalamnya dicantumkan PPnBM yang telah dipungut, dan
  • khusus untuk kendaraan bermotor eks impor kendaraan dalam keadaan jadi/ completely built up (CBU), dilengkapi dengan surat keterangan yang memuat nama, alamat, dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud.

Permohonan pengembalian PPnBM harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan setelah bulan terjadinya impor atau penyerahan kendaraan bermotor. Atas permohonan tersebut, Kepala KPP tempat pemohon terdaftar setelah melakukan penelitian harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama 3 bulan sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.