PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (1)

Pengertian dan Objek PPN

Awwaliatul Mukarromah
Kamis, 28 Desember 2017 | 16.36 WIB
Pengertian dan Objek PPN

SETELAH memahami konsep dasar dan sejarah pajak pertambahan nilai (PPN) di dunia, selanjutnya penting pula untuk memahami bagaimana pengertian dan pengenaan PPN dalam ketentuan pajak di Indonesia.

Dasar hukum pengenaannya diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 (UU PPN).

Meskipun definisi PPN tidak disebutkan secara eksplisit, PPN atau yang dalam bahasa Inggris disebut value added tax (VAT) merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung. Maksudnya, pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Oleh sebab itu, mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal pula istilah pajak keluaran dan pajak masukan.

Secara sederhana, pajak keluaran merupakan PPN yang dipungut ketika PKP menjual barang/jasanya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli barang/jasa dari pihak lain.

Perlu dicatat, PPN adalah pajak atas konsumsi barang atau jasa. Dalam hal ini PPN tidak melihat subjek pembayar pajak, baik subjek pajak luar negeri maupun subjek pajak dalam negeri dianggap sama. Karena itu, dalam UU PPN tidak diatur mengenai subjek pajak.

Objek PPN

Dalam UU PPN, dikenal istilah barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP).  BKP adalah objek PPN yang berbentuk barang baik barang berwujud maupun barang tidak berwujud. Sedangkan JKP adalah objek PPN yang berbentuk jasa.

Objek PPN diatur di Pasal 4 UU PPN, di mana disebutkan bahwa PPN dikenakan atas :

  1. penyerahan BKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  2. impor BKP;
  3. penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
  4. pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  5. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
  6. ekspor BKP oleh PKP;
  7. ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP, dan
  8. ekpor JKP oleh PKP.

Walaupun demikian, penyerahan yang menjadi objek ada syaratnya. Hal ini diatur dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Berikut syarat penyerahan BKP/JKP :

  1. Yang diserahkan merupakan BKP, BKP tidak berwujud, dan JKP;
  2. Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean; dan
  3. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Pengecualian Objek PPN

Secara prinsip, UU PPN di Indonesia  menganut prinsip negative list, dengan kata lain semua barang dan jasa adalah objek PPN kecuali yang dikecualikan.  Pengecualian objek PPN ini diatur dalam Pasal 4A UU PPN.

Mengutip UU PPN, jenis barang yang tidak dikenakan PPN adalah:

  1. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung  dari sumbernya:
  • minyak mentah (crude oil);
  • gas bumi;
  • panas bumi;
  • pasir dan kerikil;
  • batubara sebelum diproses menjadi briket batubara;
  • bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak; dan
  • barang hasil pertambangan dan pengeboran lainnya yang diambil langsung dari sumbernya.
  1. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak:
  • Segala jenis beras dan gabah, seperti beras putih, beras merah, beras ketan hitam atau beras ketan putih dalam bentuk:
  1. Beras berkulit (padi atau gabah) selain untuk benih;
  2. Digiling;
  3. Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh, dikilapkan maupun tidak;
  4. Beras pecah; dan
  5. Menir (groats) dari beras.
  • Segala jenis jagung, seperti jagung putih, jagung kuning, jagung kuning kemerahan atau popcorn (jagung brondong), dalam bentuk:
  1. Jagung yang telah dikupas maupun belum/jagung tongkol dan biji;
  2. jagung/jagung pipilan; dan
  3. Munir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.
  • Sagu, dalam bentuk:
  1. Empulur sagu; dan
  2. Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu.
  • Segala jenis kedelai, seperti kedelai putih, kedelai hijau, kedelai kuning atau kedelai hitam dalam bentuk pecah atau utuh.
  • Garam baik yang berjodium maupun tidak berjodium termasuk garam meja dan garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dengan kadar NaCL 94,7% (dry basis).
  1. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya meliputi makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha katering atau usaha jasa boga); dan
  2. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.

Adapun jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain:

  1. Jasa pelayanan kesehatan medis
  • jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;
  • jasa dokter hewan;
  • jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, dan fisioterapi;
  • jasa kebidanan dan dukun bayi;
  • jasa paramedis dan perawat; dan
  • jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium
  1. Jasa pelayanan sosial
  • jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
  • jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
  • jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
  • jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
  • jasa pemakaman termasuk krematorium;
  • jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial; dan
  • jasa pelayanan sosial lainnya kecuali yang bersifat komersial.
  1. Jasa pengiriman surat dengan perangko;
  2. Jasa keuangan;
  3. Jasa asuransi;
  4. Jasa keagamaan;
  • Jasa pelayanan rumah ibadah;
  • jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
  • jasa lainnya di bidang keagamaan.
  1. Jasa pendidikan;
  • jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan;
  • pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
  • jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
  1. Jasa kesenian dan hiburan;
  2. Jasa penyiaran yang bukan bersifat iklan;
  3. Jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;
  4. Jasa tenaga kerja;
  • jasa tenaga kerja;
  • jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang Pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan
  • jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja.
  1. Jasa perhotelan;
  2. Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;
  3. Jasa penyediaan tempat parker;
  4. Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;
  5. Jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan
  6. Jasa boga atau katering.

Demikian penjelasan mengenai pengertian dan objek PPN. Untuk materi mengenai PPN selanjutnya akan membahas pengertian dari penyerahan BKP/JKP, tarif dan dasar pengenaan PPN di Indonesia.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.