PPh PASAL 4 AYAT 2 (5)

Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Mei 2017 | 15.05 WIB
Pajak atas Hadiah Undian dan Penghargaan

KITA seringkali melihat banyak acara di televisi yang membagikan hadiah undian. Tidak hanya itu banyak pula yang menerima hadiah undian dari mengikuti suatu acara perlombaan.

Lantas bagaimana mekanisme pembayaran pajak atas hadiah undian tersebut? Apakah pajak tersebut dibayarkan oleh pemberi hadiah atau penerima hadiah?

Untuk menjawab pertanyaan itu, pembahasan kali ini akan secara mendalam  menjelaskan mengenai mekanisme perpajakan atas hadiah undian.

Definisi dari hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Adapun, pengertian dari hadiah atau penghargaan perlombaan adalah imbalan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu.

Sementara, hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.

Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian menyebutkan bahwa atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun akan dipotong atau dipungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Untuk memberikan kepastian hukum dan kelancaran pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan, Direktur Jenderal Pajak  mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan.

Penghasilan berupa hadiah dari undian dipotong PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif pajak sebesar 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final. Namun, atas hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah sehubungan kegiatan, dan penghargaan dikenakan pajak penghasilan bersifat tidak final dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 dari jumlah penghasilan bruto;
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku
  • Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk BUT, dikenakan pemotongan PPh berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto.

Pemotongan PPh sebagaimana dijelaskan di atas tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa.

Pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh adalah penyelenggara undian atau pemberi hadiah baik dalam bentuk orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk organisasi internasional) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung oleh pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.

PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan saat dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. Adapun, PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) dilakukan sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang penerima hadiah atau penghargaan.

Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas hadiah atau undian, ke dalam 3 rangkap, yaitu:

  • Lembar ke-1 untuk Penerima Hadiah (wajib pajak);
  • Lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP); dan
  • Lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong.

Penyelenggara undian atau penghargaan wajib untuk:

  • Menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif);
  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut.

Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.*

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.