ERA globalisasi membuat arus modal (capital flow) mudah keluar masuk ke suatu negara. Pergerakan arus modal tersebut salah satunya dipicu oleh keinginan investor untuk memburu keuntungan yang maksimal.
Tak dapat dimungkiri, investor tentu akan menanamkan modalnya ke negara dengan kebijakan sektor finansial yang paling menguntungkan. Investasi tersebut dilakukan di antaranya melalui instrumen keuangan, terutama instrumen portofolio jangka pendek yang bersifat spekulatif.
Hal ini pada gilirannya dapat membuat pasar keuangan bergerak dinamis dan mengakibatkan nilai tukar mata uang mengalami volatilitas. Padahal, volatilitas mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing perlu dikendalikan agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi perekonomian.
Krisis ekonomi, baik secara regional maupun global, yang pernah terjadi menunjukkan pengaruh signifikan arus modal terhadap krisis ekonomi di suatu negara. Krisis yang melanda negara-negara Asia pada 1997-1998 juga tidak terlepas dari pergerakan aliran modal keluar secara besar-besaran.
Pengalaman krisis itu menunjukkan volatilitas arus modal sering kali menimbulkan permasalahan bagi negara-negara berkembang, khususnya jika pembalikan arus modal terjadi secara tiba-tiba (sudden reversals) (Gunawan, 2012).
Untuk mengantisipasi fenomena sudden reversals sekaligus meredam volatilitas nilai tukar, terdapat salah satu jenis pajak yang digadang dapat menjadi solusi, yaitu tobin tax. Lantas, apa itu tobin tax?
Definisi
TOBIN tax adalah pajak atas transaksi mata uang (currency transaction tax) yang dikenakan pada transaksi valuta asing (foreign exchange transaction) dan turunannya (Ul Haq, Kaul, dan Grunberg: 1996).
Sementara itu, IBFD International Tax Glossary mengartikan tobin tax sebagai sejenis pajak transfer yang akan dikenakan pada transaksi pasar valuta asing jangka pendek yang spekulatif (Rogers-Glabush, 2015).
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), valuta asing adalah mata uang asing yang digunakan dalam perdagangan internasional. Sementara itu, transaksi valuta asing adalah transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 negara yang berbeda (Peraturan Bank Indonesia No. 24/7/PBI/2022).
Transaksi valuta asing juga dapat berarti perdagangan atau jual beli suatu mata uang dengan mata uang lainnya (Chen, 2022). Berarti, tobin tax secara ringkas adalah pajak yang dikenakan atas transaksi pertukaran mata uang asing.
Gagasan tobin tax dicetuskan pertama kali oleh James Tobin pada 1972 (Raffer, 1998). James Tobin merupakan seorang ekonom Amerika yang sempat menerima nobel di bidang ekonomi pada 1981 (Kagan, 2022).
Tobin tax lahir akibat volatilitas nilai tukar yang tidak terkendali yang dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian suatu negara. Hal ini di antaranya disebabkan oleh mobilitas transaksi uang antar negara (inter-currency transaction) yang begitu tinggi, khususnya di sektor privat dan bersifat spekulatif (Djufri, 2018).
Untuk itu, James Tobin merancang tobin tax untuk melindungi fluktuasi nilai tukar mata uang. Sementara itu, potensi tobin tax dalam menambah penerimaan hanya merupakan efek samping dan bukan tujuan utama.
Secara lebih terperinci, ada dua tujuan pengenaan tobin tax. Pertama, mengurangi tindakan spekulatif penanam modal jangka pendek yang dapat menyebabkan terjadinya volatilitas nilai tukar mata uang.
Kedua, mempertahankan serta meningkatkan otonomi makroekonomi nasional dan kebijakan moneter suatu negara (Ul Haq, Kaul, dan Grunberg: 1996).
Awalnya, tobin tax dikenakan terbatas pada transaksi spot foreign exchange, sementara derivatif lainnya tidak dikenai pajak. Namun, dalam perkembangannya, James Tobin mengusulkan tobin tax dikenakan juga terhadap derivatif (swap, forward) dan aset nontunai (Djufri, 2018).
Pengenaan pajak ini sangat sederhana yaitu mengenakan pajak secara advalorem sebesar 0,1% sampai dengan 0,5% atas volume transaksi valas. Cara ini diyakini dapat meredam aksi spekulasi transaksi valas yang biasanya berlangsung dalam jangka pendek (Sulfan, 2018).
Secara teori, tobin tax dapat mencegah spekulasi dengan membuat perdagangan mata uang lebih mahal karena adanya suatu pungutan. Dengan begitu, volume aliran modal jangka pendek yang bersifat spekulatif dan tidak stabil akan menurun serta stabilitas nilai tukar meningkat (Spahn, 1996).
Simpulan
INTINYA, tobin tax adalah pajak yang dikenakan atas transaksi valuta asing. Pengenaan tobin tax di antaranya dimaksudkan untuk meredam arus hot money agar tidak terlalu bebas keluar atau masuk ke suatu negara.
Hot money merupakan dana asing yang bersifat jangka pendek yang mengalir masuk ke dalam pasar finansial suatu negara secara masif dan dapat keluar sewaktu-waktu jika situasi baik politik maupun ekonomi yang terjadi di negara tersebut tidak lagi menguntungkan bagi si pemilik modal (Waluyo, 2017). (rig)