PERDAGANGAN Internasional yang terus berkembang membuat arus keluar dan masuk barang dari suatu negara semakin pesat. Tidak hanya perusahaan, orang pribadi pun kini banyak yang melakukan kegiatan perdagangan lintas batas, terutama impor.
Hal ini membuat pengetahuan akan cara penentuan nilai pabean menjadi penting diketahui. Secara ringkas, nilai pabean adalah nilai yang digunakan sebagai dasar untuk penghitungan bea masuk dan pungutan dalam rangka impor lainnya.
Pada dasarnya. nilai pabean ditentukan berdasarkan pada nilai transaksi barang impor. Nilai transaksi tersebut harus memenuhi international commercial terms (incoterms) cost, insurance, dan freight (CIF).
Namun, ada kalanya nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean. Apabila demikian maka nilai pabean dapat ditentukan berdasarkan salah satu dari lima metode penentuan nilai pabean lain, salah satunya metode komputasi. Lantas, seperti apa metode komputasi?
SEBELUM membahas metode komputasi, perlu dipahami kembali perihal metode penentuan nilai pabean. Mengacu kepada WTO Valuation Agreement dan PMK 144/2022, terdapat 6 metode penentuan nilai pabean yang harus diterapkan secara berurutan.
Keenam metode tersebut meliputi nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback method). Metode tersebut perlu diterapkan secara berurutan sesuai dengan ketentuan.
Hal ini berarti sebagian besar nilai pabean akan ditentukan berdasarkan metode nilai transaksi. Namun, apabila nilai transaksi tidak bisa digunakan maka beralih ke metode nilai transaksi barang identik dan seterusnya.
Dengan demikian, metode komputasi digunakan jika nilai pabean tidak dapat ditentukan berdasarkan 4 metode penentuan nilai pabean sebelumnya (nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, dan metode deduksi).
Kendati demikian, ada kalanya metode komputasi dapat digunakan mendahului metode deduksi. Hal ini dapat dilakukan berdasarkan pada permintaan importir. Perincian ketentuan metode komputasi diatur dalam Pasal 18 PMK 144/2022.
BERDASARKAN Pasal 18 PMK 144/2022, metode komputasi merupakan metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur pembentuk nilai pabean dari barang impor yang bersangkutan, berupa:
Biaya dan/atau nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi tersebut berupa:
Lebih lanjut, metode komputasi dapat digunakan sepanjang memenuhi 3 kriteria. Pertama, penjual dan pembeli merupakan orang yang saling berhubungan. Kedua, produsen bersedia memberikan informasi berupa data-data pembentuk harga barang impor bersangkutan.
Ketiga, produsen memberikan fasilitas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penjelasan lebih lanjut mengenai metode komputasi dapat disimak dalam PMK 144/2022.
Ringkasnya, metode komputasi adalah metode penentuan nilai pabean dengan cara menjumlahkan unsur-unsur pembentuk nilai pabean barang impor yang bersangkutan. (rig)