KAMUS PAJAK

Siapa Itu Pihak Lain dalam Pasal 32A UU KUP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 1 Mei 2023 | 14.30 WIB
Siapa Itu Pihak Lain dalam Pasal 32A UU KUP?

MENTERI keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penunjukan pihak lain sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak tersebut di antaranya dimaksudkan untuk meningkatkan realisasi potensi perpajakan. Selain itu, langkah ini juga dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengenaan pajak.

Wewenang penunjukan pihak lain tersebut tertuang dalam Pasal 32A Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Lantas, siapa itu pihak lain dalam Pasal 32A UU KUP s.t.d.t.d UU HPP (UU KUP)?

Definisi

PIHAK lain yang dimaksud dalam Pasal 32A UU KUP merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi (Pasal 32A ayat (2) UU KUP).

Pihak lain tersebut dapat merupakan subjek pajak, baik dalam negeri (SPDN) maupun luar negeri (SPLN), yang terlibat langsung atau yang memfasilitasi transaksi. Misalnya, pihak yang menyediakan sarana atau media transaksi, termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik (Penjelasan Pasal 32A ayat (2) UU KUP).

Secara ringkas, pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak di antaranya adalah penyedia peer to peer lending platform, penyedia streaming video platform, penyedia marketplace platform, dan pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan.

Adapun pengaturan mengenai penetapan, penagihan, upaya hukum, dan pengenaan sanksi terhadap wajib pajak sesuai dengan UU KUP dan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP) berlaku juga terhadap pihak lain, termasuk atas subjek pajak yang berada di luar wilayah hukum Indonesia (Penjelasan Pasal 32A ayat (3) UU KUP).

Dalam hal pihak lain merupakan penyelenggara sistem elektronik, selain dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan, dapat pula dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberikan teguran (Pasal 32A ayat (4) UU KUP)

Contoh

SECARA lebih terperinci, berikut uraian contoh pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak.

Contoh 1

PT ABC adalah wajib pajak dalam negeri (WPDN) yang menyediakan peer to peer lending platform di Indonesia. Tuan A meminjamkan sejumlah dana kepada Tuan B melalui platform tersebut.

Dalam skema ini, meskipun PT ABC hanya sebagai perantara transaksi antara Tuan A dan Tuan B dalam peer to peer lending platform, menteri keuangan dapat menunjuk PT ABC sebagai pihak lain untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Tuan A dari Tuan B.

Contoh 2

R Inc. merupakan perusahaan yang menyediakan situs untuk berbagi video (streaming video platform) yang berkedudukan di luar Indonesia. Tuan C, seorang pencipta konten (content creator), mendapatkan penghasilan dari R Inc.

Dalam transaksi ini, R Inc. merupakan pihak lain yang dapat ditunjuk oleh menteri keuangan untuk melakukan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada Tuan C.

Contoh 3

PT DEF merupakan penyedia marketplace platform dalam negeri sebagai wadah pedagang barang dan/atau penyedia jasa untuk memasang penawaran barang dan/atau jasa.

PT PQR merupakan pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penawaran barang melalui marketplace platform yang disediakan oleh PT DEF. Tuan Z melakukan pembelian barang yang ditawarkan oleh PT PQR melalui marketplace platform yang disediakan oleh PT DEF.

Dalam skema ini, menteri keuangan dapat menunjuk PT DEF sebagai pemungut PPN untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN yang terutang atas penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh PT PQR kepada Tuan Z yang dilakukan melalui marketplace platform yang disediakan PT DEF.

Contoh 4

Kementerian Keuangan menetapkan PMK 48/2023 pada 28 April 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Keuangan menunjuk pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan sebagai pihak lain yang melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPh atas penjualan emas perhiasan dan/atau emas batangan.

Adapun pengusaha emas perhiasan yang dimaksud meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.