DALAM sistem perpajakan di Indonesia dikenal konsep pemotongan dan pemungutan pajak atau biasa disebut dengan pajak potput (withholding tax). SistemĀ withholding taxĀ merupakan salah satu sistem administrasi perpajakan yang banyak diterapkan di banyak negara.
Hal itu terjadi karena sistemĀ withholding taxĀ memiliki beberapa keunggulan di antaranyaĀ withholding taxesĀ mencoba meringankan beban wajib pajak karena pajak dipotong/dipungut dan dibayarkan ke kas negara saat penghasilan belum diterima. Sistem ini sejalan dengan salah satu dariĀ the four maximĀ dari Adam Smith yaitu asasĀ convenience of payment.
Meskipun, dari sisi lain, sebagian orang berpendapat sistem ini dapat juga menambah beban bagi pihak pemotong/pemungut pajak karena beban administrasi yang harusnya ditanggung oleh otoritas pajak dialihkan kepada wajib pajak selaku pemotong/pemungut pajak.
Di Indonesia, pemotongan pajak penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh yang tercakup dalam beberapa pasal, di antaranya Ā Pasal 21, Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final. Selain itu, ada juga Pasal 22 yang mengatur pemungutan PPh. Selain itu, ada pula pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menurut UU PPN.
Lantas apa perbedaan dari pemotongan dan pemungutan tersebut?
Dua istilah tersebut sekilas memiliki arti yang sama, namun ternyata berbeda dalam penggunaannya. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, istilah pemotongan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Sedangkan pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22 dan PPN.
Mesipun tidak dijelaskan secara eksplisit mengenai definisi dari pemotongan dan pemungutan, namun secara sederhana pemotongan pajak dapat diartikan sebagaiĀ kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Pemotongan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Dengan kata lain, pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya.
Sedangkan, pemungutan pajak merupakan kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Pemungutan dilakukan oleh
Namun demikian, ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan
Dari sisi persamaannya, baikĀ pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajakĀ sama-sama kepanjangan tangan otoritas pajak (fiskus) untuk mengambil dan menyetorkan pajak keĀ kasĀ negara.Ā Kedua istilah ini juga disebutkan dalamĀ Pasal 20 ayat (1) UUPPhĀ yang berbunyi sebagai berikut
āPajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri.ā
Untuk memahami perbedaan di atas, berikut contoh kasus pemotongan dan pemungutan pajak:
Pemotongan
PTĀ AĀ membayar jasaĀ konsultasi (jasaĀ kena pajak)Ā kepada PTĀ BĀ sebesar Rp10.000.000. Ā Atas pembayaran tersebut, PTĀ A wajibĀ memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% xĀ Rp10.000.000 = Rp200.000. Dengan demikian,Ā pembayaransebesar Rp1.000.000 dari PTĀ AĀ ke PTĀ BĀ telah dipotong PPh sebesar Rp200.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PTĀ BĀ adalah Rp9.800.000.
Pemungutan
Dalam kasus soal yang sama, PT A dan PT B merupakan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Oleh sebab itu, PT B harus memungut PPN sebesar 10% X 10.000.000 = Rp1.000.000. Dengan demikian,Ā pembayaranĀ Rp10.000.000 dari PT A ke PT B telah dipungut PPN sebesar Rp1.000.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT B adalah Rp1.100.000.
Secara keseluruhan jumlah pembayaran yang dilakukan PT A kepada PT B adalah Rp10.000.000 + Rp1.000.000 (PPN) ā Rp200.000 (PPh Pasal 23) = Rp10.800.000.*