MINIMNYA kontribusi pajak penghasilan badan (PPh) badan perusahaan multinasional telah lama menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
Pada umumnya, alasan pemerintah memberikan suatu kompromi adalah untuk meningkatkan iklim investasi. Padahal di sisi lain, karyawan ataupun pengguna jasa merupakan pihak yang harus menanggung beban pajak dengan proporsi yang cukup signifikan.
Persoalan utama terletak pada penentuan kontribusi dari perusahaan tersebut yang dianggap “adil” serta pembangunan rezim perpajakan internasional yang tidak memberikan celah. Dengan demikian, kontribusi bisa diberikan dengan jumlah yang “kurang dari yang seharusnya”.
Secara garis besar, buku yang berjudul “Sharing the Pie: Taxing Multinationals in Global Market” terbitan International Bureau of Fiscal Documentation/IBFD ini mencoba memberikan solusi atas hal tersebut.
Bagian awal dibuka dengan melihat kilas balik pada 1920 hingga rezim pajak yang sudah terbentuk pada saat ini. Kilas balik tersebut juga memaparkan berbagai permasalahan yang muncul dalam ranah perpajakan internasional.
Perbincangan ini muncul seiring dengan kemajuan teknologi pada era globalisasi yang menghilangkan batasan dalam lingkup ekonomi global. Pasar domestik menjadi semakin terbuka sehingga memberikan banyak ruang bagi perusahaan multinasional untuk mengembangkan jaringan bisnisnya dan meraih keuntungan investasi di luar batas kewajaran, yang dalam buku ini disebut dengan “economic rents”.
Bagian berikutnya membahas kriteria kondisi yang memenuhi asas keadilan sekaligus efisiensi ekonomi serta pemenuhan prinsip netralitas. Diterangkan dalam buku ini, perlakuan pajak yang berbeda terhadap perusahaan multinasional akan dapat mendistorsi keputusan bisnis yang akan memengaruhi distribusi faktor produksi. Alhasil, terjadi ketidakefisienan di dalam sistem ekonomi.
Dijelaskan pula upaya menghilangkan hambatan-hambatan untuk mewujudkan keadilan tersebut, seperti adanya netralitas pajak, netralitas pasar, maupun netralitas ekspor-impor yang sering ditemui dalam rezim perpajakan internasional.
Selain itu, penulis juga menjelaskan mekanisme pengalokasian beban pajak yang ideal sehingga perusahaan multinasional juga membayar kewajibannya seperti perusahaan-perusahaan nasional lainnya, sebanding dengan keuntungan yang dihasilkan.
Dijelaskan pula mengenai struktur perusahaan multinasional sebagai entitas atau grup. Hal ini dirasa penting karena apabila melihat sebuah perusahaan sebagai entitas, akan dapat lebih mudah mengukur beban pajak yang seharusnya ditanggung oleh perusahaan-perusahaan multinasional tersebut.
Pada bagian akhir, penulis memaparkan konsep terminologi “economic rents” dan cara penetapannya sebagai basis maupun objek pajak. Buku ini ditutup dengan kesimpulan dan rekomendasi yang dipaparkan penulis dalam membangun rezim perpajakan internasional.
Penulis menawarkan alternatif mekanisme alokasi beban pajak yang optimal dan mendorong prinsip keadilan (fairness), yakni dengan memperhitungan “economic rents” secara internasional maupun rasio penjualan domestik terhadap penjualan internasional.
Buku ini menekankan pendekatan kualitatif dari sudut pandang praktisi hukum. Pendekatan empiris dari sudut pandang ekonomi tidak terlalu dominan dan kurang menitikberatkan pada perubahan perilaku dari perusahaan-perusahaan multinasional tersebut. Selain itu, tidak dijelaskan implikasi dari masing-masing usulan yang dipaparkan penulis.
Meski begitu, buku ini tetap menarik dan bermanfaat untuk dibaca oleh berbagai kalangan. Buku yang terbit pada 2017 ini dapat menambah wawasan pembaca terkait sistem perpajakan internasional dan memahami persoalan-persoalan yang ada secara lebih komprehensif. Tertarik membaca buku ini? Silakan datang ke DDTC Library.*