KABUPATEN MAJALENGKA

Layani Pembayaran Pajak, Petugas Jemput Bola Hingga Pelosok Desa

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 Mei 2022 | 09:30 WIB
Layani Pembayaran Pajak, Petugas Jemput Bola Hingga Pelosok Desa

Ilustrasi.

MAJALENGKA, DDTCNews –Bapenda Kabupaten Majalengka, Jawa Barat terus mengoptimalkan layanan datang jemput uang setoran (Layang Putus). Melalui layanan ini, Bapenda menyambangi kecamatan hingga desa/kelurahan untuk memberikan layanan langsung pada masyarakat.

Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka Irfan Nur Alam mengatakan program Layang Putus menjadi bentuk inovasi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, sekaligus untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

“Bapenda sambang kecamatan hingga desa/kelurahan ini dilakukan sebagai upaya jemput bola dan untuk meningkatkan layanan ke masyarakat dan hasilnya pajak yang disetorkan ke kas daerah pada acara tersebut cukup besar,” katanya, dikutip pada Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Irfan menjelaskan program Layang Putus sudah diluncurkan pada 11 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Dawuan, Kasokandel dan Ligung. Menurutnya, penerapan Layang Putus akan diteruskan hingga menjangkau sejumlah pelosok desa lainnya secara bergiliran.

Dia memerinci terdapat 4 jenis layanan yang diberikan melalui program tersebut, meliputi layanan pembayaran pajak daerah, layanan mutasi/koreksi SPPT PBB-P2, layanan konsultasi pajak daerah, serta layanan pendaftaran nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

"Masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran PBB-P2 dan pajak daerah lainnya melalui mobil pelayanan keliling. Alhamdulillah, hingga kali ketiga dilaksanakan Layang Putus, warga Majalengka sangat antusias," tuturnya.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Irfan menambahkan mobil pelayanan tersebut direncanakan beroperasi secara bergiliran ke desa-desa langsung untuk melayani masyarakat Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Bapenda.

Masyarakat cukup menyimak jadwal yang telah disediakan di desa/kelurahan masing-masing. Apabila terdapat jadwal layanan Layang Putus maka masyarakat bisa langsung datang dengan membawa beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan.

Bagi yang ingin mendapatkan pelayanan 'Layang Putus' langsung dapat menghubungi call centre Bapenda Majalengka pada nomor (0233) 8297929. Tak hanya memberikan layanan pembayaran, program tersebut juga untuk memberikan edukasi mengenai pajak.

"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan layanan Layang Putus ini dengan semaksimal mungkin karena banyak yang bisa dilakukan tanpa harus jauh-jauh datang ke Bapenda," jelas Irfan, seperti dilansir timesindonesia.co.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus