PENGADILAN PAJAK

Layanan Informasi Pengadilan Pajak via Whatsapp, Cek Nomornya di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Juni 2020 | 18:32 WIB
Layanan Informasi Pengadilan Pajak via Whatsapp, Cek Nomornya di Sini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru melalui Whatsapp.

Melalui unggahan di Instagram, Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan perubahan nomor telepon yang bisa dihubungi. Nomor telepon yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020, yaitu 08119202032, telah dinonaktifkan.

“Demi meningkatkan pelayanan, Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru via Whatsapp. Permohonan layanan informasi dapat diajukan ke nomor 081211007510,” demikian informasi yang diunggah melalui Instagram, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga:
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, MK Terima Amicus Curiae dari 48 Pihak

Layanan informasi yang disampaikan, sambung Sekretariat Pengadilan Pajak, akan dilayani pada jam kerja mulai Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. Layanan melalui nomor ini hanya melalui chat. Sekretariat Pengadilan Pajak tidak menerima panggilan telepon ke nomor tersebut.

Seperti diketahui, persidangan di Pengadilan Pajak yang sudah dibuka kembali mulai Senin lalu. Hal ini diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020. Persidangan di Jakarta dilakukan dengan tatap muka.

Sementara itu, sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-12/PP/2020. Simak artikel ‘Pengadilan Pajak: Sidang di Luar Tempat Kedudukan Tidak Tatap Muka’.

Baca Juga:
IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Sekretariat Pengadilan Pajak juga merilis prosedur pemberian layanan pada tempat pelayanan terpadu (TPT) pada masa pandemi Covid-19. Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran No.SE-01/SP/2020.

Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan, seperti para pihak yang bersengketa dan tamu lain.

Sesuai SE tersebut, untuk mendapatkan layanan administrasi Pengadilan Pajak – termasuk pengajuan banding dan gugatan – secara langsung, harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean online. Simak artikel ‘Mau Ajukan Banding di TPT Pengadilan Pajak? Daftar Antrean Online Dulu’. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Sekretariat Pengadilan Pajak (@set.pp_kemenkeuri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini