Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru melalui Whatsapp.
Melalui unggahan di Instagram, Sekretariat Pengadilan Pajak mengumumkan perubahan nomor telepon yang bisa dihubungi. Nomor telepon yang tercantum dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan No.SE-03/PP/2020, yaitu 08119202032, telah dinonaktifkan.
“Demi meningkatkan pelayanan, Sekretariat Pengadilan Pajak telah membuka kanal informasi baru via Whatsapp. Permohonan layanan informasi dapat diajukan ke nomor 081211007510,” demikian informasi yang diunggah melalui Instagram, Rabu (10/6/2020).
Layanan informasi yang disampaikan, sambung Sekretariat Pengadilan Pajak, akan dilayani pada jam kerja mulai Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00—16.00 WIB. Layanan melalui nomor ini hanya melalui chat. Sekretariat Pengadilan Pajak tidak menerima panggilan telepon ke nomor tersebut.
Seperti diketahui, persidangan di Pengadilan Pajak yang sudah dibuka kembali mulai Senin lalu. Hal ini diamanatkan dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No. SE-10/PP/2020. Persidangan di Jakarta dilakukan dengan tatap muka.
Sementara itu, sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) dilaksanakan secara elektronik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak No.SE-12/PP/2020. Simak artikel ‘Pengadilan Pajak: Sidang di Luar Tempat Kedudukan Tidak Tatap Muka’.
Sekretariat Pengadilan Pajak juga merilis prosedur pemberian layanan pada tempat pelayanan terpadu (TPT) pada masa pandemi Covid-19. Prosedur ini tertuang dalam Surat Edaran No.SE-01/SP/2020.
Ketentuan ini diharapkan dapat menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan, seperti para pihak yang bersengketa dan tamu lain.
Sesuai SE tersebut, untuk mendapatkan layanan administrasi Pengadilan Pajak – termasuk pengajuan banding dan gugatan – secara langsung, harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran antrean online. Simak artikel ‘Mau Ajukan Banding di TPT Pengadilan Pajak? Daftar Antrean Online Dulu’. (kaw)