KABINET INDONESIA MAJU

Laporan Setahun Jokowi - Ma'ruf, Perombakan Anggaran Karena Covid-19

Dian Kurniati | Selasa, 20 Oktober 2020 | 10:17 WIB
Laporan Setahun Jokowi - Ma'ruf, Perombakan Anggaran Karena Covid-19

Tampilan depan laporan. 

JAKARTA, DDTCNews – Kantor Staf Presiden merilis laporan satu tahun pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. Laporan tersebut juga memuat kebijakan perombakan APBN 2020 karena pandemi Covid-19.

Dalam laporan tersebut, pemerintah menyebut pandemi Covid-19 telah menjadi tantangan berat dalam pengelolaan keuangan negara. Situasi itu mengharuskan pemerintah mengubah anggaran untuk penanganan kesehatan dan melindungi ekonomi masyarakat.

"Ganasnya penyebaran Covid-19 memaksa pemerintah mengubah alokasi anggaran secara besar-besaran untuk menangani wabah ini. APBN 2020 yang disusun sebelum pandemi terpaksa direvisi karena tak bisa menjawab kebutuhan darurat penanganan situasi," bunyi laporan tersebut, dikutip pada Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Pemerintah pun menerbitkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1/2020, yang kemudian disahkan menjadi UU No. 2/2020 terkait dengan kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan Covid-19. Melalui beleid tersebut, pemerintah memperoleh fleksibilitas merespons situasi secara extraordinary.

Isi kebijakan itu di antaranya merelaksasi batas defisit anggaran hingga di atas 3% hingga 2022. Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan belanja negara untuk menangani Covid-19 meningkat sedangkan pendapatan negara menurun.

APBN 2020 telah mengalami 2 kali perubahan dari postur induknya. Pada perubahan pertama, defisit anggaran dirancang sebesar 5,07% terhadap produk domestik bruto (PDB). Sekarang, patokan defisit anggaran menjadi 6,34% terhadap PDB.

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Melalui perubahan itu, pemerintah juga mengalokasi anggaran penanganan Covid-19 menjadi Rp695,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp87,55 triliun di antaranya difokuskan untuk kesehatan.

Pos yang juga menjadi perhatian adalah perlindungan sosial, dukungan UMKM, dan insentif pajak bagi dunia usaha. Pada subbab Agar Dapur Tetap Ngebul, pemerintah memaparkan berbagai insentif untuk pengusaha dalam menghadapi pandemi, terutama kelompok kecil dan menengah.

Misalnya, pemerintah menyiapkan pinjaman kredit modal kerja Rp100 triliun bagi 5,3 juta penerima, subsidi bunga pinjaman kepada 60,66 juta penerima bantuan, dan insentif pajak. Pemerintah juga memberikan berbagai bantuan sosial kepada masyarakat serta membebaskan biaya listrik selama 3 bulan bagi 24 juta pelanggan listrik 450VA dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.

Baca Juga:
Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Berbagai kelompok masyarakat juga mendapat perhatian. Misalnya, anggaran Rp26,5 miliar bagi pelaku budaya dan industri media yang memperoleh berbagai insentif, termasuk penghapusan pajak kertas.

"Di tengah ancaman ketidakpastian global dan domestik, pemerintah tetap fokus pada upaya penyelamatan dari Covid 19, mempercepat pemulihan ekonomi, dan penguatan reformasi," bunyi laporan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Mei 2024 | 14:35 WIB WORLD WATER FORUM 2024

Jokowi Mulai Mengenalkan Prabowo Subianto di Forum Internasional

Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

BERITA PILIHAN
Selasa, 21 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! WP Perlu Sertel Jika Ajukan Keberatan via e-Objection

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:45 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Download Peraturan Baru Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di IKN

Selasa, 21 Mei 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Progres Penyusunan Roadmap Industri Rokok, Ini Kata Pemerintah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:32 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Sekretaris Pengadilan Pajak: Automasi Itu Mempermudah

Selasa, 21 Mei 2024 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Gubernur Tawarkan Keringanan Pajak Kendaraan dan BBNKB, Ini Detailnya