ISRAEL

Laporan Pengawas Keuangan: Negara Gagal Beri Rp15 T Pengembalian Pajak

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 26 Oktober 2021 | 14:00 WIB
Laporan Pengawas Keuangan: Negara Gagal Beri Rp15 T Pengembalian Pajak

Ilustrasi.

JERUSALEM, DDTCNews – Israel Tax Authority (ITA) gagal memberikan pengembalian pajak pada wajib pajak senilai ILS3,6 miliar atau setara Rp15 triliun. Hasil tersebut disampaikan oleh pengawas keuangan negara Israel dalam laporannya.

Pengawas Keuangan Negara Matanhayu Englman menyebutkan ratusan dari ribuan wajib pajak tidak mendapatkan pengembalian pajak. Hal ini lantaran adanya kesalahan yang disebabkan oleh ITA.

"Hasil temuan pemeriksaan menunjukan bahwa otoritas pajak tidak sepenuhnya memberikan hak bagi mereka yang memang layak untuk mendapatkannya," ujar Englman dalam Tax Notes International, dikutip Selasa (26/10/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Pada laporan sebelumnya menunjukan bahwa ITA memiliki data keuangan wajib pajak yang belum terpenuhi haknya. Namun, alih-alih memberikan pengembalian pajak, ITA bahkan tidak menginformasikan pada wajib pajak akan hak yang sepantasnya mereka terima.

Englman menambahkan pada tahun pajak 2014, setidaknya ada 380.000 wajib pajak yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT). Pada tahun tersebut, wajib pajak kehilangan sebesar ILS 670 juta atau setara Rp 2,9 miliar.

“Otoritas pajak seharusnya memberikan penetapan dari pajak yang lebih bayar. (Mereka seharusnya) memberikan prioritas bagi wajib pajak yang telah membayar lebih dulu dan memastikan pajak lebih bayar yang dibayar wajib pajak,” tambah Englman.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sebelumnya, pengawas keuangan negara telah memberikan rekomendasi kepada ITA, namun tidak dijalankan. Rekomendasi tersebut berupa simplifikasi pengajuan insentif pajak atas dana pensiun.

Hingga kini, ITA belum memberikan komentarnya terkait dengan laporan yang dikeluarkan oleh pengawas keuangan negara tersebut. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?