RUU PELAPORAN KEUANGAN

Laporan Keuangan yang Disampaikan dan yang Disimpan Harus Sama

Muhamad Wildan | Sabtu, 05 Desember 2020 | 13:01 WIB
Laporan Keuangan yang Disampaikan dan yang Disimpan Harus Sama

Sejumlah anggota DPR menghadiri Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/11/2020). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp)

JAKARTA, DDTCNews - Entitas pelapor diwajibkan membuat laporan keuangan yang sama dengan laporan keuangan yang disimpan entitas bila Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan (RUU PK) disahkan.

Bila terdapat perbedaan informasi antara laporan keuangan pada sistem pelaporan dan pada laporan keuangan yang disimpan pelapor, informasi yang dijadikan acuan adalah laporan keuangan yang tersimpan pada sistem yang dikelola Penyelenggara Sistem Pelaporan Keuangan Terpadu.

"Kalau kondisi sekarang kan [laporan keuangan] untuk kepentingan pajak dipoles dulu, untuk kredit perbankan dipoles lagi. Pasal 16 ini penekanan laporan keuangan wajib disampaikan sesuai kondisi laporan keuangan di entitas," ujar Triyanto pada Public Hearing Draf RUU PK, Jumat (4/12/2020).

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Selain wajib menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan yang disimpan pada entitas, Pasal 19 ayat (1) RUU PK mewajibkan entitas pelapor untuk menyimpan laporan keuangan dan bukti pendukungnya paling singkat selama 10 tahun sejak dilaporkan.

Bahkan dalam hal terjadi pembubaran penutupan, penggabungan, hingga pengambilalihan entitas dalam jangka waktu 10 tahun tersebut, laporan keuangan dan bukti pendukungnya juga masih wajib disimpan oleh salah satu direksi, pengurus, atau pemilik yang ditunjuk.

Pasal 13 ayat (1) RUU PK menyebut entitas pelapor wajib menyampaikan laporan keuangan setiap tahun dan laporan keuangan interim setiap 6 bulan melalui sistem pelaporan. Laporan keuangan tahunan wajib disampaikan paling lambat 4 bulan setelah tanggal akhir periode keuangan.

Baca Juga:
Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Dalam hal penyampaian laporan keuangan interim, Pasal 13 ayat (2) mengatur bila laporan keuangan interim diaudit oleh akuntan publik maka laporan keuangan tersebut harus disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tanggal laporan keuangan.

Bila laporan keuangan interim ditelaah terbatas oleh akuntan publik, laporan keuangan interim harus disampaikan paling lambat 2 bulan setelah tanggal laporan keuangan. Bila laporan keuangan interim tidak diaudit, laporan keuangan interim dilaporkan paling lambat dalam waktu 1 bulan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

Selasa, 16 April 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Lapkeu Diaudit AP? Jika Tak Dilampirkan, SPT Dianggap Tak Disampaikan

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Laporan Keuangan Koperasi Wajib Disusun Pakai Bahasa dan Mata Uang Ini

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Laporan Keuangan Diaudit Akuntan Publik, Dilampirkan Saat Lapor SPT?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara