KINERJA FISKAL

Laporan Ditjen Pajak Terbaru, Ada 9 WP Kena Gijzeling Sepanjang 2020

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 Oktober 2021 | 11:09 WIB
Laporan Ditjen Pajak Terbaru, Ada 9 WP Kena Gijzeling Sepanjang 2020

Isi laporan tahunan Ditjen Pajak tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan masih ada wajib pajak yang kepadanya dilakukan penyanderaan atau gijzeling pada tahun lalu.

Laporan Tahunan DJP 2020 menyebutkan proses bisnis penyanderaan atau gijzeling dilakukan terhadap 9 penanggung pajak. Hal tersebut menjadi salah satu upaya penegakan hukum yang dilakukan DJP pada tahun lalu.

"Penyanderaan terhadap 9 penanggung pajak," tulis Laporan Tahunan DJP 2020 dikutip pada Senin (18/10/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Aspek penegakan hukum lainnya yang dirilis DJP adalah penerimaan yang berasal dari pemeriksaan dan penagihan. Pada tahun lalu, realisasi penerimaan pajak dari pemeriksaan dan penagihan mencapai Rp54,23 triliun.

Kemudian pencairan piutang pajak melalui tindakan penagihan pada tahun lalu sejumlah Rp16,09 triliun. Selanjutnya ada 97 berkas penyidikan dengan status P-21 dan yang disetarakan.

Rasio cakupan pemeriksaan atau audit coverage ratio/ACR pada tahun lalu mencapai 1,54%. Indikator ACR merupakan hasil perhitungan berdasarkan perbandingan antara wajib pajak yang diperiksa dan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Selanjutnya, pada area sengketa pajak pada tahun lalu DJP menyelesaikan 187.435 permohonan terkait dengan keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan.

Kemudian pada tahun lalu terdapat 10.503 permohonan banding yang diajukan wajib pajak. Pengajuan gugatan oleh wajib pajak sepanjang tahun lalu sebanyak 2.062 permohonan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara