Wajib pajak mendapatkan suvenir dari KP2KP Mojosari. (foto: DJP)
MOJOKERTO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mojosari memberikan apresiasi kepada tiga wajib pajak orang pribadi yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh pada awal waktu.
"Apresiasi kami sampaikan sebagai wujud penghargaan sekaligus motivasi bagi wajib pajak agar selalu melaksanakan kewajiban perpajakan dengan patuh dan tepat waktu," kata Kepala KP2KP Mojosari Rahmat Basuki, dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (23/1/2022).
Petugas KP2KP Mojosari mengucapkan terima kasih kepada tiga wajib pajak yang berstatus sebagai pelaku kegiatan usaha tersebut. Tiga pengusaha diberikan paket suvenir sebagai bentuk apresiasi karena telah melaporkan SPT Tahunan pada awal waktu.
Sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan di awal waktu. Imbauan otoritas ini secara kontinu disampaikan DJP melalui kanal-kanal media sosialnya.
"Yang syaratnya sudah lengkap, langsung lapor aja ya. Bisa pakai e-Filling di pajak.go.id," cuit DJP di Twitter.
DJP meminta wajib pajak menghindari pelaporan SPT di pengujung periode, yaitu 31 Maret 2022 untuk WP orang pribadi dan 30 April 2022 untuk WP badan. Pelaporan SPT lebih awal, ujar DJP, tentu lebih nyaman bagi wajib pajak untuk mengisi dan menyiapkan kelengkapannya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP Online sudah siap digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP, sambungnya, juga tidak melakukan perubahan aplikasi untuk pelaporan SPT Tahunan pada tahun ini.
"Tidak ada perubahan aplikasi, tetapi DJP terus meningkatkan kualitas layanan komunikasi data agar masyarakat dapat melaporkan SPT Tahunan dengan lancar. DJP selalu mengajak masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunannya segera," ujarnya. (rig)