KEPATUHAN PAJAK

Lapor SPT Pakai E-Filing, Melody Eks JKT48 Tetap Sambangi Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 Maret 2019 | 14:38 WIB
Lapor SPT Pakai E-Filing, Melody Eks JKT48 Tetap Sambangi Kantor Pajak

Melody.

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun melakukan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing, Melody – mantan personel JKT48 – masih mendatangi kantor pajak.

Dari unggahan video singkatnya di akun Instagram, perempuan dengan nama lengkap Melody Nurramdhani Laksani ini mengaku harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas karena butuh asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Karena ada beberapa yang aku belum paham untuk pengisiannya [dengan] e-Filing,” ujar perempuan asal Bandung yang sekarang menjabat sebagai General Manager JKT48 tersebut, seperti dikutip pada Selasa (26/3/2019).

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Melody datang ke KPP Pratama Bandung Cicadas pada Senin (25/3/2019). Menurutnya, pengisian SPT Tahunan PPh menggunakan e-Filing sangat mudah dan cepat. Dia pun sangat menyarankan kepada warga net (netizen) untuk segera melaporkan SPT secara online.

Dia pun mengingatkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2019. Bagi netizen yang merasa kesulitan dalam pelaporan, termasuk melalui e-Filing, bisa langsung mendatangi kantor pajak seperti yang dilakukan Melody.

“Kalau bingung, jangan khawatir! Datang langsung aja ke kantor pajak terdekat ya!! Gak perlu takut karena banyak petugas-petugas @ditjenpajakri yang dengan friendly-nya membantu kita? #LebihAwalLebihNyaman,” kata Melody.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Sekadar informasi, pekan lalu, belasan musisi yang tergabung dalam Bandung Music Council menghadiri acara #MusisiPahamPajak yang diinisiasi oleh Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I. Dalam acara itu, petugas DJP juga memberikan asistensi pengisian e-Filing.

DJP mencatat hingga Senin (25/3/2019) pagi sudah ada 8,62 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan. Jumlah tersebut tercatat sekitar 55,6% dari jumlah wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahun ini. Dari jumlah tersebut, ada 231.000 SPT Tahunan milik wajib pajak badan.

Dari pelaporan 8,62 juta SPT tersebut, ada sekitar 8,02 juta atau sekitar 93% yang menggunakan pelaporan melalui e-Filing.Sementara, sekitar 600.000 SPT disampaikan oleh wajib pajak secara manual dan e-SPT. (kaw)

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara
View this post on Instagram

Kemarin aku dateng ke kantor pajak @kppbdgcicadas buat minta asistensi pengisian laporan SPT Tahunan aku, alhamdulillah pengisiannya mudah dan cepat, gak pake ribet lapor via #efiling. Nah, buat teman-teman yang udah punya NPWP tetapi belum laporin kewajibannya, jangan lupa paling lambat tanggal 31 maret 2019. Kalau bingung, jangan khawatir! Datang langsung aja ke kantor pajak terdekat ya!! Gak perlu takut, karena banyak petugas-petugas @ditjenpajakri yang dengan friendlynya membantu kita? #LebihAwalLebihNyaman

A post shared by Melody Nurramdhani Laksani (@melodylaksani92) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?